AKD-Mantan Pimpinan DPRD Bandar Lampung Rebutan Randis Bekas - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 13, 2015

AKD-Mantan Pimpinan DPRD Bandar Lampung Rebutan Randis Bekas


BANDAR LAMPUNG – Seperti sudah diprediksi, pembelian kendaraan dinas (randis) baru bagi empat pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung berbuntut polemik. Kini, empat mobil bekas yang digantikan tersebut menjadi incaran sejumlah pihak. Randis bekas tersebut menjadi ajang rebutan mantan pimpinan DPRD periode 2009-2014 dan alat kelengkapan DPRD (AKD) saat ini. 

Nama-nama mantan pimpinan DPRD Bandar Lampung seperti Budiman AS, Yose Rizal, dan Heru Sambodo disebut-sebut berniat mengedum mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed keluaran tahun 2010 itu. Di sisi lain, randis di DPRD masih kurang. Sebab, ada beberapa alat kelengkapan DPRD yang belum mendapatkan kendaraan operasional, seperti komisi I, komisi II, dan beberapa alat kelengkapan lainnya.

Mantan Ketua DPRD Bandar Lampung Budiman AS membenarkan dirinya sudah mengajukan dum randis Pajero Sport ke Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

"Benar, kita sudah mengajukan dum itu. Tapi, kan semua tergantung pemerintah. Kita ikut aturan," ujar Budiman via telepon, seperti dilansir dari Tribunlampung pada Rabu (13/5/2015). Menurut dia, pengajuan dum kendaraan ada aturannya. Jikapun dum tidak disetujui, dia juga tidak akan memaksakan diri. 

"Ya namanya kita ajukan. Kalau memang nggak boleh, kita nggak maksa. Itu kan mobil jabatan. Kalau disetujui pemerintah, kita apresiasi. Mobilnya juga kan masih di sana," ujar Budiman AS. Disinggung soal keberadaan randis Toyota Kijang Innova yang pernah dipakainya, Budiman mengaku sudah mengembalikannya. 

"Nggak ada kok. Sudah saya kembalikan semua," tukasnya.

Heru Sambodo juga membenarkan rencananya mengajukan dum randis Pajero Sport yang pernah dipakainya. Politisi Partai Golkar ini mengemukakan alasannya mengedum kendaraan itu karena memiliki nilai historis baginya.

"Sudah lama saya ajukan itu. Sekarang tinggal nunggu persetujuan wali kota saja. Karena kan semua butuh proses. Aset randis kan menyusut. Daripada menjadi beban pemerintah, lebih baik didum," kata Heru.

Menurut ketua Golkar Lampung versi Agung Laksono itu, dia bersikeras memiliki kendaraan tersebut karena randis yang pernah menemaninya selama lima tahun bertugas sebagai wakil ketua DPRD, itu menyimpan banyak kenangan. 

Ia pun merujuk pasal 3, 10, dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

"Saya ini bukan masalah harganya. Tapi, mobil itu ada nilai historis. Kan mobil itu banyak sejarahnya bagi saya. (Didum) Sebagai kenang-kenangan. Contohnya saja mobil Presiden RI Soekarno, kan ada nilai historisnya. Itu pun kalau diperbolehkan dan sesuai aturan. Karena semua harus pakai aturan," ujarnya.

Dikatakannya, jika randis tersebut diberikan ke AKD, dapat menimbulkan kecemburuan bagi anggota DPRD lainnya. 

"Masa iya pimpinan komisi atau AKD pakai Pajero. Ada yang pakai Innova. Pasti ada kecemburuan. Tidak sesuai aturan. Pimpinan komisi pakai kendaraan dengan spek besar," pungkasnya.

Hal berbeda dikatakan Yose Rizal. Saat dikonfirmasi soal rencana mengedum randis, mantan wakil ketua DPRD Bandar Lampung periode 2009-2014 ini enggan bicara banyak.

"Saya belum ke arah situ. Ya kita serahin aja ke pemda. Ngapain ngurusin mobil. Banyak yang kita urusin, misalnya pembangunan dan masa depan Bandar Lampung," kata Yose. Saat kembali didesak terkait rencana pengajuan dum Pajero Sport warna hitam itu, lagi-lagi politisi PDI Perjuangan ini tidak membantah maupun mengiyakannya. 

"Coba tanya mantan pimpinan yang lain, itu gimana. Saya no comment lah," elaknya.

Diserahkan ke Pemot
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta membantah jika kendaraan bekas pimpinan dilarang digunakan oleh AKD. Sebab, tidak ada yang mengatur larangan AKD menggunakan randis bekas ketua DPRD, termasuk aturan mengenai spesifikasi kendaraannya.

"Kita kan selaku pimpinan AKD berhak punya kendaraan dinas. Tidak ada yang mengatur pimpinan AKD tidak boleh pakai Pajero atau spek di atas Innova. Sepanjang sesuai aturan, saya rasa tidak akan menimbulkan kecemburuan," kata Dedi.

Unsur pimpinan DPRD Bandar Lampung periode 2009-2014 lalu terdiri dari Budiman AS (ketua), dan didampingi tiga wakil ketua, yakni Yose Rizal, Fahmi Sasmita, dan Heru Sambodo. Dari keempatnya, hanya Heru yang kini masih duduk di kursi legislatif.

Sekretaris DPRD Bandar Lampung Nettlya Syukri mengakui, saat ini sudah dua randis mantan pimpinan DPRD yang diserahkan, yakni Pajero Sport milik Ketua DPRD Wiyadi dan Wakil Ketua Nandang Hendrawan. Sementara dua randis lainnya masih berada di tangan Hamrin Sugandi dan Naldi Rinara. 

"Semua akan diambil. Saya serahkan ke pemkot," ujar Nettlya singkat.

Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung Poltak Aritonang mengaku dirinya sudah memakai randis yang sebelumnya digunakan Wakil Ketua DPRD Naldi Rinara. 

"Pajero yang digunakan Naldi sudah dikasih ke saya, dan nggak lewat Sekwan (sekretaris dewan) lagi," ujar Poltak.

Sementara Hamrin mengatakan, randis tersebut akan dikembalikan dalam waktu dekat. "Ya nanti saya kembalikan," ucap Hamrin.

Sebelumnya, empat pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung saat ini mendapatkan mobil dinas baru berupa Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2. Dengan harganya yang ditaksir Rp 426 juta per unit, Sekretariat DPRD Bandar Lampung menggelontorkan dana yang tidak sedikit. Angkanya mencapai Rp 1,704 miliar.

Mereka yang mendapat mobil dinas baru adalah Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, plus tiga wakilnya, yakni Hamrin Sugandi, Nandang Hendrawan, dan Naldi Rinara. 

Saat dikonfirmasi, Wiyadi membenarkan informasi tersebut. Bahkan, legislator PDI Perjuangan ini mengaku sudah menerima Pajero warna merah beberapa hari lalu. Saat ditanya komentarnya soal mobil dinas barunya, menurut Wiyadi, sama saja. Ia mengaku tidak ada perbedaan signifikan antara randis lama dengan yang baru.

"Sama saja kok. Hanya beda tahun keluaran dan warnanya. Kalau yang dulu warna hitam, sekarang merah. Lagian, saya belum pernah nyetirnya. Karena sopir yang bawa," kata Wiyadi. (*)

Post Top Ad