Warga Perancis Sergei Areski Lolos dari Hukuman Mati - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, April 27, 2015

Warga Perancis Sergei Areski Lolos dari Hukuman Mati

Serge Areski Atlaoui

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan jika terpidana mati Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis, batal diikutkan dalam eksekusi mati tahap dua yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, membantah ditundanya eksekusi terhadap Sergei lantaran adanya tekanan dari Pemerintah Prancis terhadap Indonesia, untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Sergei.

"Bukan, bukan karena tekanan Presiden Prancis," ujar Tonny di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Menurut Tony, dicoretnya Sergei dari rombongan terpidana mati tahap dua ini karena dia mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden (keppres) soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di Kamis 23 April pukul 16.00," jelas Tonny.

Dengan demikian, maka Sergei tidak akan ikut dieksekusi. Pasalnya, Kejagung mesti menunggu proses hukum yang sedang diajukan Sergei. Namun jika kelak putusan PTUN ditolak, Kejaksaan akan langsung memasukkannya ke daftar terpidana mati yang segera dieksekusi.

"Ini harus kita hormati proses hukumnya. Kalau ditolak, maka Sergei segera dieksekusi," tegas Tony.

Dengan dicoretnya Sergei, berarti tinggal sembilan terpidana mati yang bakal ditembak mati di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, seperti dilansir Okezone.

Berikut ini sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso;

2. WN Australia, Myuran Sukumaran;

3. WN Australia, Andrew Chan;

4. WN Ghana, Martin Anderson;

5. WN Nigeria, Raheem Agbaje;

6. WN Indonesia, Zainal Abidin;

7. WN Brasil, Rodrigo Gularte;

8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise;

9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze. (*)

Post Top Ad