Pengacara: Penahanan Ketua DPRD Lampung Utara Tidak Tepat - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, April 27, 2015

Pengacara: Penahanan Ketua DPRD Lampung Utara Tidak Tepat

Rachmat Hartono

LAMPUNG - Ahmad Handoko, kuasa hukum tersangka Ketua DPRD Lampung Utara yang juga politisi PDIP, Rachmat Hartono (RH), dan kini ditahan atas kasus dugaan korupsi pelebaran jalan, menilai penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap kliennya itu tidak tepat.

"Secara substansi, klien kami sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan pelebaran jalan itu," jelas Ahmad Handoko, saat konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (27/4/2015).

Alasan itu disebutkan oleh Handoko, karena faktanya tanda tangan RH dalam seluruh dokumen kegiatan pelebaran jalan tahun 2012 itu, telah dipalsukan oleh Organda Najaya (Komisaris CV Way Sabuk).

Pemalsuan tanda tangan ini pun telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/1467/B-1/XII/2014/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU tanggal 8 Desember 2014 lalu.

Tak hanya pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan tersangka kasus korupsi Rachmat Hartono ke kepolisian, fakta dalam persidangan kasus korupsi dengan tiga terdakwa pada proyek jalan di Kotabumi pun dinilai tidak berhubungan dengan Rachmat Hartono, seperti dilansir Tribunlampung.

Menurut Kuasa Hukum Rachmat Hartono, Ahmad Handoko, dalam persidangan yang telah berlangsung antara Zainudin (PPK), Legiyoni (PPTK), dan Sulistiono (Konsultan Pengawas), telah terungkap bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah berhubungan dengan Rachmat Hartono.

"Saksi-saksi berhubungan dengan Organda Najaya (dalam proses persidangan). Dan terungkap juga bahwa Organda Najaya yang memalsukan tanda tangan RH mulai dari tender hingga serah terima barang," katanya. (*)

Post Top Ad