Penanganan Kasus Perdata, Disdik Lampung MoU dengan Kejati - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, April 9, 2015

Penanganan Kasus Perdata, Disdik Lampung MoU dengan Kejati


LAMPUNG - Untuk penanganan permasalahan hukum perdata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Dalam pemaparan tersebut, Kadisdikbud Lampung Hery Suliyanto, mengatakan, ini merupakan MoU untuk menjalin hubungan antara Disdikbud dan Kejati, karena diketahui bahwa banyak sekali permasalahan perdata di setiap instansi, termasuk Disdikbud.

"Harapannya supaya Kejati juga bisa mengawal semua kebijakan, termasuk pelanggaran yang ada di instansi Disdikbud," kata Kadisdikbud Lampung Hery Suliyanto dalam pemaparannya, Kamis (9/4/2015). 

Sementara, Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung Suyadi mengharapkan, meskipun dengan adanya kerja sama penanganan kasus perdata, namun pejabat Disdikbud Lampung tidak dipanggil pihak Kejaksaaan.

"Saya berharap supaya pejabat Disdikbud taat hukum, karena kita ketahui bahwa posisi pejabat di salah satu instansi ini sangat riskan untuk korupsi," kata Kejati Lampung Suyadi saat ditemui usai MoU di Aula Disdikbud Lampung.

Lanjutnya, dengan adanya MoU ini merupakan payung hukum untuk menjalankan tupoksinya sebagai pejabat. 

"Selain itu saya juga kan baru saja menjabat sebagai Kajati Lampung dan supaya adanya MoU ini bisa terjalin saling kenal," ucap Suyadi, seperti dilansir Tribunlampung.

Dijelaskannya, bahwa seperti pengadaan barang dan jasa di salah satu institusi seperti Disdikbud itu sangat riskan untuk di korupsi. Maka dari itu, pemangku jabatan supaya mentaati rambu-rambu hukum yang berlaku, karena kalau tidak maka siap-siap saja dipangggil kejaksaan. (*)

Post Top Ad