Pembuatan Manhole Hotel Horison Lampung Tunggu Waktu - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, April 12, 2015

Pembuatan Manhole Hotel Horison Lampung Tunggu Waktu


BANDAR LAMPUNG - Pihak manajemen Hotel Horison Lampung yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung, mengakui jika pembuatan manhole setiap empat meter, seperti yang direkomendasikan DPRD Bandar Lampung, belum dapat dikerjakan. 

Alasannya, masih menunggu waktu yang tepat. Selain itu, ada beberapa pertimbangan untuk membongkar beton yang telah menutupi aliran sungai yang melintas di bawah hotel tersebut.

Hal itu diungkapkan GM Hotel Horison M. Mufrani. Menurutnya, pembuatan manhole setiap empat meter belum dapat dilakukan, mengingat adanya beberapa pertimbangan dan menunggu waktu untuk membongkar beton yang telah menutupi aliran sungai tersebut.

“Kita masih menunggu waktunya. Memang ada beberapa pertimbangan untuk kembali membongkar beton itu,” jelas dia, seperti dilansir Translampung, Jumat (10/4/2015).

Sementara, jika semula DPRD Bandar Lampung bersikeras menyatakan jika bangunan Hotel Horison Lampung melanggar GSB, GSS dan telah menutup permukaan aliran sungai, terakhir justru pihak DPRD menyatakan bila pembangunan hotel itu telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan bahwa saat ini Hotel Horison Lampung telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk pelanggaran yang semula dipermasalahkan telah diperbaiki dan dipenuhi.

“Sekarang sudah tidak ada masalah lagi, lihat sendiri trotoar sudah diperbaiki, dan semua sudah sesuai dengan peraturan,” jelas politisi Golkar ini.

Ditambahkan, DPRD juga telah mengkaji peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk peraturan menteri, di mana menurutnya pembangunan Hotel Horison Lampung tersebut sudah tidak ada lagi persoalan atau aturan yang dilanggar. 

Sebelumnya, pihak DPRD Bandar Lampung, Provinsi Lampung, mempertanyakan niat Hotel Horison yang berlokasi di Jalan Kartini, Bandar Lampung, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan, terkait Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Tata Kota (Distako) menertibkan bangunan Hotel Horison yang dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS). 

DPRD Bandar Lampung meminta pihak Hotel Horison Lampung untuk mengembalikan fungsi trotoar, membuat manhole setiap empat meter, dan menunjukkan sertifikat tanah. Dari beberapa item rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Bandar Lampung, hingga Rabu (8/4/2015) lalu manajemen Hotel Horison Lampung belum melaksanakan, terkait pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) dan belum membuat manhole setiap empat meter.

"Hotel Horison seharusnya sudah melakukan apa yang telah direkomendasikan DPRD. Dewan akan melihat apakah manhole yang harus dibuat setiap empat meter itu sudah dikerjakan atau belum oleh Hotel Horison," ujar Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi. (*)

Post Top Ad