Langgar GSB-GSS, Hotel Horison Lampung Lecehkan DPRD - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, April 12, 2015

Langgar GSB-GSS, Hotel Horison Lampung Lecehkan DPRD

Bangunan Hotel Horison Lampung tampak menjulang di Jalan Kartini, Bandar Lampung. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Pihak DPRD Bandar Lampung, Provinsi Lampung, mempertanyakan niat Hotel Horison yang berlokasi di Jalan Kartini, Bandar Lampung, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah dikeluarkan, terkait Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Tata Kota (Distako) menertibkan bangunan Hotel Horison yang dinyatakan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS). 

DPRD Bandar Lampung meminta pihak Hotel Horison Lampung untuk mengembalikan fungsi trotoar, membuat manhole setiap empat meter, dan menunjukkan sertifikat tanah. Dari beberapa item rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Bandar Lampung, hingga Rabu (8/4/2015) lalu manajemen Hotel Horison Lampung belum melaksanakan, terkait pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) dan belum membuat manhole setiap empat meter.

"Hotel Horison seharusnya sudah melakukan apa yang telah direkomendasikan DPRD. Dewan akan melihat apakah manhole yang harus dibuat setiap empat meter itu sudah dikerjakan atau belum oleh Hotel Horison," ujar Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi.

"Kalau trotoar sepertinya sudah diperbaiki, tapi kalau pembuatan manhole nanti kita akan cek," kata politisi Partai Golkar ini, seperti dilansir Translampung, Jumat (10/4/2015).

Selain itu, lanjut Yuhadi, DPRD Bandar Lampung juga meminta pihak Hotel Horison Lampung bisa menjelaskan status sertifikat yang dimiliki. Pasalnya, dalam kenyataannya pembangunan Hotel Horison Lampung itu telah menghilangkan sungai dan membuat penutup permukaan aliran sungai Way Simpur. 

Namun, rekomendasi DPRD Bandar Lampung tersebut ditanggapi dingin oleh pihak Hotel Horison Lampung. (*)

Post Top Ad