Mengenang Kemesraan Ina dan MH, Hakim Playboy di Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, April 12, 2015

Mengenang Kemesraan Ina dan MH, Hakim Playboy di Lampung

Ina Mutmainah

LAMPUNG - Tak pernah terbersit pikiran sedikit pun pada Ina Mutmainah akan dikhianati dan dicampakkan seorang 'wakil Tuhan'. Mantan karyawan bank itu 'dikadali' oleh hakim berinisial MH di Lampung, lalu ditiduri hingga hamil dan akhirnya ditinggal kabur. Belakangan ketahuan jika MH ternyata telah beristri.

Ina yang kala itu sebagai karyawan sebuah bank BUMN di Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, melayani MH yang tengah mengajukan kredit. Perjumpaan pada 2014 itu lalu berujung ke hubungan pribadi dan terlibat pacaran. Awalnya MH mengaku masih single, lalu meralatnya jika ia tengah proses cerai dengan istrinya. Perempuan berusia 23 tahun itu lalu digombali oleh MH akan dinikahi. 

Kemesraan itu terekam dalam puluhan foto yang diambil dari berbagai tempat seperti di Lampung, Jakarta, Malaysia dan Singapura. Seperti dalam sebuah foto yang didapat, Minggu (12/4/2015), tampak mereka berdua tengah makan siang di sebuah rumah makan di tepi pantai.

Keduanya mengenakan baju kantor, MH mengenakan kemeja lengan panjang berdasi, sedangkan Ina mengenakan blpuze lengan panjang warna gelap dengan kemeja warna putih. Ina tampak anggun dengan rambut digelung ke belakang. Tampak mereka bercengkerama layaknya orang pacaran.

Kemesraan selanjutnya yaitu foto selfie dengan posisi Ina di depan dan MH di belakang. Ina yang mengenakan kaos lengan panjang warna biru bergaris kuning mengekpresikan bibirnya. Adapun MH yang memakai kemeja lengan panjang warna biru bergaris tertawa lepas di belakangnya.

Kemesraan ini ternyata membawa bencana. Usai Ina hamil, MH tidak mau bertanggung jawab dan mencampakkan Ina. MH yang ketahuan belakangan telah beristri, meninggalkan jejak. Anak mereka lalu lahir pada Februari 2015 lalu tanpa kehadiran MH.

Merasa hancur, Ina lalu mengadukan MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Atas laporan ini, MA lalu menskorsing MH. Sedangkan KY merekomendasikan MH untuk dipecat. Tapi MA memilih untuk 'menyelamatkan' MH dan hanya menskorsing semata. 


Atas hal ini, Ina tidak terima dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang diberikan wewenang untuk mengawasi perilaku hakim. Adapun pengawasan hakim oleh MA hanya diamanatkan oleh UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Kekuasaan Kehakiman. Alhasil, dua UU itu dinilai melanggar konstitusi.

"Dalam uji materiil pada Pasal 32A ayat 1 UU MA dan Pasal 39 ayat 3 UU Kekuasaan Kehakiman ini, saya berharap sebagai awal pintu masuk pencari keadilan 'Ina Mutmainah' agar bisa membuat jera dan tidak terulang lagi terhadap hakim agung maupun hakim di badan peradilan di bawahnya," ujar pengacara Ina, Dian Farizka, seperti dilansir Detik.

Menurut Dian, tujuan pemohon prinsipal bertujuan baik yaitu hanya ingin meluruskan norma-norma hukum agar tidak tumpang tindih.

"Kalau hakim tidak mau diawasi oleh KY, lebih baik dibubarkan aja KY-nya, tetapi dengan catatan harus lakukan Amandemen UUD 1945 dulu. Seharusnya munculnya keberadaan KY, para hakim harus memberikan apresiasi karena KY sebagai fungsi kontrol atau check and balances," pungkas Dian. (*)

Post Top Ad