Uang Suap Adriansyah PDIP Diduga untuk Modal Pilgub - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, April 12, 2015

Uang Suap Adriansyah PDIP Diduga untuk Modal Pilgub

Adriansyah (rompi oranye) saat di KPK. (ist)

JAKARTA - Uang suap yang diamankan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus anggota DPR RI Fraksi PDIP, Adriansyah di Sanur, Bali pada Kamis (9/4/2015) lalu, diduga untuk modal dalam pemilihan gubernur (Pilgub) yang dilakukan serentak pada Desember mendatang.

"Setelah kami telusuri, ternyata anggota DPR yang ditangkap ikut maju dalam Pemilukada Gubernur di Kalimantan Selatan," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan saat ditemui di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Lebih jauh disampaikan Ade, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas KPK itu, yang menjadi menarik bukan terletak pada penangkapannya, melainkan pada motif pemberian uang tersebut.

"Artinya korupsi tidak selalu berkaitan dengan siapa yang punya jabatan. Ini lebih kepada posisi dia yang sangat kuat di daerah, dan kebetulan anaknya punya jabatan sebagai kepala daerah (Bupati Tanah Laut)," jelasnya.

Dalam hal ini, ICW menduga ada perjanjian antara Adriansyah dengan penyuap, yakni Direktur PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat. Terdapat dua dugaan terkait dengan pemberian uang senilai Rp500 juta itu.

"Penyumbang terbesar adalah pengusaha yang punya kepentingan dengan kemenangan mereka. Mereka biasanya tak ingin namanya tercatat dalam daftar penyumbang. Para pengusaha jenis ini akan memperjuangkan mati-matian agar kandidatnya menang demi meloloskan proyek mereka," tandasnya, seperti dilansir Aktual.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew Hidayat sebagai tersangka dalam OTT di dua lokasi terpisah, yakni Jakarta dan Bali pada Kamis (9/4).

Adriansyah diduga telah menerima uang dari pengusaha tambang batu bara itu untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS yang beroperasi di wilayah kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat 2, jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)

Post Top Ad