Korupsi Proyek Masjid di Way Kanan Hanya Divonis Setahun - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, April 12, 2015

Korupsi Proyek Masjid di Way Kanan Hanya Divonis Setahun

ilustrasi

LAMPUNG –  Lagi, koruptor di Lampung hanya dijatuhi vonis ringan. Terbukti turut serta dalam melakukan korupsi proyek rehabilitasi masjid di kompleks Islamic Center Way Kanan, Lampung, tahun anggaran 2012, Jaka Redy (45), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Bandar Lampung, yang juga Direktur CV R-Lima Consultant, hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim Sutaji mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek yang merugikan keuangan negara Rp 271,9 juta.

’’Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP,’’ kata Sutaji, seperti dilansir Radarlampung, Sabtu (11/4/2015). 

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. 

’’Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp 39 juta. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.  Ini dikembalikan karena kemungkinan ada tersangka baru,’’ tambahnya.

Vonis ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neneng Rahmadini yang menuntut terdakwa 1,5 tahun. Atas keputusan ini, terdakwa menyatakan menerima. 

’’Saya terima, Pak Hakim,’’ katanya. Sementara, JPU Neneng Rahmadini menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, peristiwa ini bermula ketika Dinas PU ada proyek rehabilitasi Islamic Center Waykanan dengan pagu anggaran Rp1,090 miliar. Terdakwa sebagai konsultan pengawas proyek tidak mengawasi proyek dengan baik.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Hendra Mayono dan Marcello telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp271,9 juta. (*)

Post Top Ad