Korupsi Hambalang, Mahfud Suroso Divonis Enam Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, April 1, 2015

Korupsi Hambalang, Mahfud Suroso Divonis Enam Tahun

Mahfud Suroso (tengah). | ist

JAKARTA - Terdakwa Mahfud Suroso divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis menilai, Mahfud terbukti terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Selain itu, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (DCL) tersebut diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp36,818 miliar. Apabila tidak dibayar selama sebulan, harta bendanya akan disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Dan bila harta benda tidak cukup, akan diganti pidana dua tahun.

Dalam penjelasannya, Hakim Sinung menyebutkan, bahwa  Mahfud terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan dakwaan kedua Jaksa KPK yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan merugikan keuangan negara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, seperti dilansir Skalanews.

Meski begitu, menanggapi putusan tersebut, Mahfud menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir," katanya. (*)

Post Top Ad