Dua Wanita Terlibat Sindikat Narkoba Digulung di Lampung - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, April 12, 2015

Dua Wanita Terlibat Sindikat Narkoba Digulung di Lampung


LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional (BNNN) Provinsi Lampung, meringkus lima orang sindikat narkoba di Lampung, di Jalan Lintas Sumatera KM.40/41, Simpang Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun kelima anggota sindikat narkoba yang diringkus itu adalah Agus Setiawan (25) warga Sukabumi, Tri Sumiran (37) warga Kedaton, Bandar Lampung, Ilham Ramadhan (30) warga Lampung Selatan, Marini (23) warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung dan Dwi Pebriana (27) warga Pesawaran, Lampung.

"Diamankannya tersangka berkat informasi tentang akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar, menggunakan mobil Suzuki Baleno warna abu-abu dengan nopol B-2991-CN," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Harris, seperti dilansir Poskotanews, Jumat (10/4/2015).

Setelah mengantongi petunjuk tersebut, di jalan lintas KM.40/41 Simpang Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, petugas melihat target operasi. Petugas lalu mencoba menghentikan mobil tersebut. Namun tersangka tidak mau berhenti dan kabur, hingga petugas nyaris saja tertabrak. Takut buruan lolos, petugas yang dibantu polisi Patroli Jalan Raya (PJR) langsung melakukan pengejaran.

Setelah kejar-kejaran di jalan, kemudian mobil yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan dengan memotong laju mobil tersangka, dan menutup semua jalan. Takut kabur dan membahayakan, petugas yang turun dari mobil langsung mengepung dan mengarahkan moncong senjata ke arah tersangka yang berada di dalam mobil.

“Jangan bergerak dan menyerahlah, cepat turun dari mobil, berbalik dan angkat tangan,” kata salah seorang petugas saat penyergapan. Mendengar peringatan itu dan telah terkepung, tiga tersangka yang berada di dalam mobil menyerah dan diamankan petugas. Saat digeledah, di dalam mobil petugas menemukan tas hitam berisikan sebanyak lima bungkus sabu-sabu yang dikemas dengan pelastik bening seberat 0,5 Kg.

Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membawa tersangka menunjukkan rumahnya. Di rumah tersangka Ilham di Perumahan Permata Asri Blok A2, No.5, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, petugas menemukan barang bukti berupa dua linting ganja dan mengamankan dua wanita yang diduga pemegang nomor rekening dan berperan mengatur transfer keuangan dalam transaksi narkoba.

Selain mengamankan lima tersangka, barang bukti yang disita berupa, sabu- sabu sebesar 0,5 Kg, 4 buah HP, uang tunai senilai Rp 790 ribu, satu buah mobil dan dua linting ganja.

“Kasusnya masih kita kembangkan, jika dari pengakuan tersangka sabu-sabu itu seharga Rp. 690 juta,”ungkap Abdul Harris. Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1), dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Post Top Ad