Bambang Widjojanto (BW) |
LAMPUNG ONLINE - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan pihaknya pernah mengelar ekspos bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Kalemdikpol Polri, Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Bambang mengungkapkan dalam forum tersebut KPK dan Kejagung satu suara soal layak tidaknya meningkatkan perkara Budi Gunawan ke tahap penyidikan.
"Waktu kami ekspos, forum sudah sepakat mengenai itu, bahwa kasus ini naik," kata Bambang saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) , Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dirinya pun mengaku merasa heran mengapa pihak Kejagung melimpahkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut ke Bareskrim Polri. Padahal, Bareskrim Polri pernah mengungkapkan, bahwa rekening Budi Gunawan clear dari tindak pidana.
Tetapi, sebagai pimpinan KPK nonaktif, Bambang mengaku tidak dapat berkomentar lebih banyak tentang pelimpahan kasus ini.
"Kalau kemudian Kejaksaan punya logika lain, mari kita periksa. Saya sih nggak bisa memberikan komentar lebih dalam. Tapi pasti ada alasannya," ucap Bambang, seperti dilansir Skalanews.
Seperti diketahui, Kejagung ternyata telah melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan kepada Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015) lalu.
Terkait nota kesepahaman antara Kejagung, Polri dan KPK yang dijadikan alasan pelimpahan kasus Budi Gunawan ini, Bambang menuturkan publik sebaiknya melihat secara detail, bagian nota kesepahaman mana yang dijadikan acuan.
"Mesti dibaca hati-hati MoU-nya. Kalau dia bilang MoU, pasalnya berapa, kan harus jelas," tuturnya. (*)