BPK Lampung: Kerugian Kabupaten/Kota Rp 216 Miliar, Pemprov Rp 406 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, April 10, 2015

BPK Lampung: Kerugian Kabupaten/Kota Rp 216 Miliar, Pemprov Rp 406 Miliar


LAMPUNG - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Ambar Wahyuni, mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung, kerugian daerah per 9 Maret 2015 pada 15 pemerintahan di kabupaten/kota di Lampung, terdapat nilai kerugian sebesar Rp 216 miliar lebih. Sedangkan untuk Pemprov Lampung kerugian negara mencapai Rp406 miliar lebih.

Hal itu dikatakan Ambar Wahyuni dalam Media Workshop atas LHP Lampung Triwulan I 2015, yang dilaksanakan di gedung BPK RI, Kamis (9/4/2015). Ambar menuturkan, temuan kerugian daerah itu paling banyak ditemukan seperti perjalanan dinas dan bahan bakar minyak kendaraan dinas. 

“Kalau untuk secara detail ya saya tidak hafal. Intinya ringkasnya seperti itu,” kata wanita yang kerap berpenampilan dengan gaya rambut pendek itu. Menurut Ambar, untuk tindak lanjut atas rekomendasi BPK per 2 Maret 2015 pada pemerintah Provinsi Lampung, kabupaten/kota, untuk mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Kami (BPK) telah menyelenggarakan forum penelaahan tindak lanjut pada 2 Maret 2015. Dengan hasilnya rekomendasi 7.277 senilai Rp509 miliar lebih dan telah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 5.865 rekomendasi Rp236 miliar lebih,” jelas Ambar, seperti dilansir Lampost.

Dia menambahkan, upaya lebih yang dilakukan BPK telah mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dengan memberikan evaluasi dan apresiasi dengan memberikan peringkat bagi upaya pemerintah. (*)

Post Top Ad