Wali Kota Bandar Lampung: Tarif Angkot Tetap Rp 3.000 - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, March 31, 2015

Wali Kota Bandar Lampung: Tarif Angkot Tetap Rp 3.000


BANDAR LAMPUNG - Terkait kenaikan harga BBM pada Sabtu (28/3/2015) lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat tidak akan melakukan musyawarah, untuk menaikkan tarif atau ongkos penumpang angkutan kota (Angkot). Kenaikan akan terjadi jika harga BBM jenis premium tersebut melebih Rp 8.500 per liter.

"Tidak ada perubahan tarif ongkos," tegas Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Selasa (31/3/2015). 

Menurutnya, pada rapat musyawarah Dishub Bandar Lampung dengan Organda dan P3ABL serta pihak terkait beberapa waktu lalu, telah terjadi kesepakatan kenaikan tarif akan terjadi bila harga BBM premium melebihi Rp 8.500 per liter.

"Dalam rapat tersebut sudah memungkinkan tarif ongkos penumpang angkot dengan tarif batas bawah dan batas atas. Bila terjadi kenaikan harga BBM lagi, maka akan diberlakukan tarif atas, sedangkan bila terjadi penurunan harga BBM menyentuh level terendah harga BBM, maka tarif akan turun ke batas bawah," jelas Herman HN, seperti dilansir Republika.

Saat ini, sesuai ketentuan maka para penumpang masih membayar ongkos angkot dalam kota sebesar Rp 3.000 per penumpang dan Rp 2.00 bagi pelajar. Ketentuan tarif ini sampai harga premium mencapai Rp 8.500 per liter. Bila harga BBM naik lagi di atas Rp 8.500 per liter, maka akan dilakukan perubahan ongkos lagi.

Sedangkan P3ABL meminta Pemkot Bandar Lampung menyesuaikan tarif ongkos penumpang angkot dalam kota. Alasannya, karena suku cadang kendaraan sudah melambung naik setelah BBM beberapa kali naik.

"Kami mengusulkan kepada Dishub untuk menyesuaikan tarif ongkos setelah harga bensin naik," kata Daud Rusdi, Ketua P3ABL Bandar Lampung. (*)

Post Top Ad