HM Prasetyo |
JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan persiapan eksekusi mati terhadap terpidana mati tahap II. Pelaksanaan ekskusi mati itu menurutnya, tidak memandang apakah terpidana mati itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit lain.
"Ini sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. Tidak ada aturan yang melarang, yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun," ujarnya, Selasa (3/3/2015).
Mantan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menilai tidak ada aturan yang melarang menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati, kecuali terpidana itu merupakan wanita hamil atau anak dibawah umur.
Dengan begitu, Prasetyo tidak menggubris pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang menilai bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati yang mengalami gangguan kejiwaan dapat ditunda. JK justru berharap terpidana tersebut sedianya dilakukan perawatan terlebih dulu.
"Kalau iya penyakit, tentu harus dirawat dulu, apalagi jiwa, sakit jiwa. Mestinya bisa (ditunda)," tukas JK, Senin (2/3/2015) kemarin, seperti dilansir Inilah.
Diketahui, salahseorang terpidana mati asal Brasil bernama Rodrigo Gularte, mengalami gangguan jiwa. Pernyataan medis tersebut dikeluarkan menjelang eksekusi mati yang akan diterimanya. (*)