BANDAR LAMPUNG - Satu dari enam begal motor, Roni Senjaya (21) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, babak belur dikeroyok massa, saat akan mencuri motor di depan warnet, Jalan Pulau Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (3/3/2015) siang. Sedangkan lima rekannya berhasil lolos dari kejaran warga.
“Lima teman saya yang berhasil lolos dari kejaran warga itu berinisial, RK, LK, DD, MR, dan AH. Komplotan kami sudah lima kali beraksi, tiga kali di Bandung, Jawa Barat dan dua kali di Bandar Lampung,” ujar tersngka Roni.
Dalam beraksi, tersangka Roni Senjaya bertugas sebagai eksekutor (pemetik). Nahas, saat dia akan memetik motor jenis Satria FU milik Halomon, yang terparkir di pelataran parkir warnet 'Jisew,' aksinya itu diketahui oleh korban. Melihat itu, korban langsung berteriak 'maling'.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar tanpa dikomando langsung mengejar dan mengepung lokasi, sehingga tersangka tidak bisa berkutik dan hanya pasrah ketika menjadi bulan-bulan warga. Beruntung petugas cepat datang dan mengamankan tersangka dari amuk massa, yang kemudian membawanya ke Mapolsek Sukarame.
“Motor-motor hasil curian itu kami jual ke daerah Karawang, Jawa Barat, seharga Rp 2 juta. Saya mendapat bagian sebesar Rp 1 juta. Uang hasil penjualan itu saya gunakan untuk membeli baju dan kebutuhan lainnya,” tutur Roni Senjaya.
Wakapolsek Sukarame AKP Yarudi, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu dari enam pelaku spesialis curanmor, yang kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung, seperti dilansir Poskotanews.
“Sebelum tertangkap dan jadi bulan-bulanan warga, tersangka sempat menodongkan senjata api kepada korban, lalu kabur bersama rekan-rekannya karena melihat warga ramai mengejarnya. Kasus ini masih dikembangkan, terkait masih ada lima tersangka lainnya yang dikejar petugas,” kata Yarudi.
Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (*)