LAMPUNG - Beberapa pekan belakangan ini, hampir seluruh media lokal dan nasional menyebut Lampung sebagai salah satu asal kelompok begal, yang kerap beraksi di sejumlah wilayah hukum di Jabodetabek dan Pulau Jawa. Lantas, apakah perilaku satu atau dua oknum bisa disebut mewakili daerah Lampung?
Menanggapi hal itu, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk mengirim surat klarifikasi terhadap Polri, atas serangkain pemberitaan yang dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat Sai Bumi Ruwa Jurai.
"Pemprov harus meminta klarifikasi terhadap Polri, yang kerap menyebut begal 'Kelompok Lampung'. Pernyataan itu tentu sangat meresahkan," kata Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Ansori, SH, M.Hum, Sabtu (28/2/2015).
Dia mengatakan, seharusnya polri secara tegas dan spesifik mengatakan bahwa beberapa oknum itu berasal dari wilayah mana, agar tidak bias. Selain itu, Ansori meminta Polisi dan media untuk menyebutnya jaringan, bukan kelompok. Sebab, satu atau dua orang tidak bisa dikategorikan sebagai kelompok.
"Harus jelas, apakah jaringan Jabung, jaringan Way Kanan atau jaringan mana? Jangan disebut 'Kelompok Lampung'. Apakah semua orang Lampung ini pembegal," tukas Ansori.
KPKAD meminta Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti persoalan ini, sehingga seluruh masyarakat yang merasa terhina dapat terobati perasaannya. Lampung yang terdiri dari 14 kabupaten/kota seketika rusak, hanya karena ulah satu dua oknum, seperti dilansir Harianlampung.
"Gubernur harus segera mengambil sikap, jangan biarkan persoalan ini berlarut- larut. Saya khawatir, masyarakat semakin resah dan dapat memicu terjadinya hal- hal yang tak diinginkan," ungkapnya.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir sejumlah media kerap memberitakan persoalan begal yang meneror wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sejumlah wilayah lainnya di Pulau Jawa. Dalam pemberitaan itu, Polisi kerap menyebut kawanan pembegal dengan istilah 'Kelompok Lampung', tanpa menjelaskan secara terperinci kecamatan dan kabupaten/ kota para pelaku tersebut. (*)