BANDARLAMPUNG – Berdasarkan evaluasi dari keluhan masyarakat, terkait pelayanan program kesehatan, akhirnya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung, bertindak tegas, dengan memutuskan kerjasama sementara dengan RS Imanuel, yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta (By Pass), Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Pemutusan kerja sama tertuang dalam Surat No. 457/XIII-05/2015 tentang Pemberitahuan Penghentian Pelayanan Sementara. Surat itu ditandatangani langsung Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Hj. Sofyeni, S.E., M.Kes., A.A.K.
Diketahui, RS Imanuel Bandar Lampung sebelumnya pernah menolak pasien program BPJS bernama Akbar Abdul Majid (20), warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) pada Minggu (25/1/2015) dini hari lalu. Hingga akhirnya, Akbar menghembuskan nafas terakhir, seperti diberitakan Lampungonline. (baca: Pasien BPJS yang Ditolak RS Imanuel Lampung Meninggal).
Bagian Hubungan Eksternal BPJS Bandar Lampung Dodi Sumardi, mengatakan, pemutusan kerja sama sementara dilakukan sejak 10 Maret hingga 31 Mei.
"Dalam rentang tanggal itu, RS Imanuel tidak melayani peserta BPJS Kesehatan, termasuk pelayanan program cuci darah, kecuali untuk kasus emergency," jelasnya, Jumat (6/3/2015).
Namun, Dodi menegaskan, pasien program BPJS dapat memanfaatkan program pelayanan cuci darah di RS lainnya yang telah kerja sama dengan BPJS. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM), Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS), serta Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW).
Pada kesempatan kemarin, Dodi juga membenarkan jika pemutusan sementara itu diberlakukan karena banyaknya keluhan masyarakat mengenai pelayanan program BPJS di Rumah Sakit Imanuel tersebut.
”Kami berharap, manajemen RS Imanuel dapat melakukan konsilidasi internal terkait pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Sebab, di era JKN tidak boleh lagi terjadi perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung Alquirina Supriyati membenarkan jika BPJS memutuskan sementara kerja sama dengan Rumah Sakitnya.
”Kami juga sudah menempel pengumumannya di bagian informasi, jadi pasien maupun keluarga pasien BPJS dapat membaca pengumuman tersebut,” ujarnya, seperti dilansir Radarlampung.
Isi pengumuman yang ditandatangani Direktur RS Imanuel Bandar Lampung Dr. Ruth Mariva,Sp.S itu isinnya sesuai dengan surat dari pimpinan BPJS Cabang Bandar Lampung tanggal 27 Februari 2015, yakni, 'Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh pelanggan Rumah Sakit Imanuel yang merupakan peserta BPJS, bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS (rawat inap dan rawat jalan) di RS Imanuel Bandar Lampung diberhentikan sementara mulai 10 Maret sampai dengan 31 Mei 2015. Demikian untuk dijadikan maklum adanya'.
Saat ditanya apakah pemberhentian sementara pelayanan BPJS terkait keluhan masyarakat mengenai pelayanan kurang baik terhadap pasien BPJS ia enggan menanggapinya. ”Untuk alasan sebaiknya Tanya langsung dengan BPJS,” elaknya. (*)