Buang Bayinya, Siswi SMA di Bandar Lampung Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, March 7, 2015

Buang Bayinya, Siswi SMA di Bandar Lampung Dipenjara

ilustrasi

BANDAR LAMPUNG - Akhirnya, pihak Polresta Bandar Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menahan oknum siswi salah satu SMA di Bandar Lampung, sebut saja bernama Bunga, Jumat (6/3/2015). Pelajar asal Kabupaten Tulang Bawang itu dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya, Sabtu (28/2/2015) lalu, hasil gubungan gelap dengan sang pacar, seorang pegawai swasta.

"Awalnya penghuni kos di kawasan Kemiling menemukan bayi laki-laki di sebuah kamar mandi kos-kosan. Lalu dilaporkan ke pemilik kos dan meneruskannya ke polisi. Kemudian bayi tersebut dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dery Agung Wijaya, Jumat (6/3/2015).

Selanjutnya, petugas unit Polresta Bandar Lampung dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bayi tersebut dilahirkan seorang penghuni kos-kosan yang merupakan siswi salah satu SMA di Bandar Lampung, di Jalan Imam Bonjol, Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Sabtu lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Pada Kamis (5/3/2015) pelaku berhasil ditangkap.

Menurut Dery, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang melahirkan bayi tersebut, sesaat sebelum ditemukan oleh penghuni kos lainnya. Setelah lahir, Bunga lalu memotong tali pusar bayi menggunakan pisau, kemudian meletakkan bayinya di dalam kamar mandi tempat kos tersebut, berharap ada yang menemukan dan merawatnya. 

"Bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang merupakan pegawai swasta di Bandar Lampung," jelas Dery, seperti dilansir Teraslampung.

Kasus itu kini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dan satu stel baju tersangka yang dikenakan ketika melahirkan.

"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Seseorang subsider pasal 308 KUHP ke pasal 305 KUHP dan pasal 306 ayat 2 tentang Meninggalkan Orang yang Perlu Pertolongan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Dery. (*)

Post Top Ad