![]() |
| Herman HN (kiri). | ist |
BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar lampung Herman HN, menyerahkan langsung bantuan bedah rumah bagi warga tidak mampu, yang berhak menerima bantuan itu. Tercatat sebanyak 500 rumah warga kurang mampu di Kota Bandar Lampung menerima bantuan tersebut, melalui Program Bedah Rumah dari pemerintah kota setempat.
Secara total, terdapat delapan kecamatan yang diberikan secara bertahap dan berlanjut hingga seluruh warga miskin dari 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung menerima bantuan tersebut. Pada Rabu (25/3/2015), sejumlah warga miskin di Bandar Lampung yang mulai menerima bantuan tersebut, diantaranya warga di Kecamatan Enggal.
"Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan Rp17,5 miliar untuk 500 unit rumah warga kurang mampu, yang mendapatkan bantuan melalui Program Bedah Rumah yang dananya berasal dari APBD 2015," jelas Herman HN, Kamis (26/3/2015).
Jumlah rumah yang menjadi sasaran program tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya membedah rumah untuk 200 unit. Menurut wali kota, Program Bedah Rumah ini sebagai upaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Kota Bandar Lampung. Setiap rumah yang menjadi sasaran bedah rumah ini mendapatkan bantuan Rp15 juta.
"Tahun 2015 ini, nilai bantuan Program Bedah Rumah masih sama, yakni setiap pemilik rumah mendapat bantuan sebesar Rp15 juta," ujar Herman HN. Ia mengingatkan kepada semua pihak, mulai dari camat, lurah, dan ketua RT, untuk tidak melakukan pemotongan dana bedah rumah dengan alasan apapun mengingat bantuan ini murni untuk warga yang kurang mampu.
"Bantuan yang kita berikan senilai Rp15 juta per rumah, dan saya tegaskan tidak ada yang namanya potongan sampai rumah selesai dibangun. Semoga setelah mendapat bantuan ini, warga bisa benar-benar membangun rumah laik yang sehat," jelas Herman HN. Dia mengharapkan, bantuan ini bermanfaat untuk warga, dan jangan dipakai untuk yang lain, hanya khusus untuk bedah rumah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Kota Bandar Lampung Zainul Bahri menyatakan, penunjukan penerima bedah rumah telah melalui verifikasi data yang cukup panjang, seperti dilansir Beritasatu.
"Calon penerima bantuan harus penduduk asli Kota Bandar Lampung, dan bangunannya milik sendiri, serta rumah yang dibantu benar-benar rumah sangat tidak layak huni. Sasaran utama adalah untuk perbaikan dinding, lantai, dan atapnya," jelasnya. Menurut Zainul, bila rumah tersebut bediri di atas tanah milik orang lain, tidak bisa mendapatkan bantuan bedah rumah, karena peruntukan dana ini harus jelas dan setiap warga harus mempunyai rumah yang layak. (*)
