![]() |
| Yasonna Hamonangan Laoly |
JAKARTA - Dua kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ridwan Bae dan John Kenedy Aziz melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Harkristuti Harkrisnowo ke Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang, terkait keputusan mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
"Kami menduga apa yang menjadi landasan Menkum HAM mengesahkan itu memanipulasi keputusan mahkamah partai," kata John usai melapor. Yasonna disebut John telah menyalahgunakan kewenangan karena meminta Golkar menyiapkan kepengurusan.
"Apa wewenang dia meminta partai menyiapkan kepengurusan? Di dalam Undang-undang manapun itu tidak ada seperti itu," sambung Ridwan. Ketika ditanya mengapa bukan Ketua Mahkamah Partai, Muladi, yang melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri, menurut Ridwan pihaknya yang berkepentingan atas laporan kali ini.
"Di sini kita yang terugikan. Kalau Pak Muladi melapor atau tidak, itu hak dia. Di sini yang berkepentingan itu kita," imbuh Ridwan, seperti dilansir Skalanews.
Lebih lanjut John menegaskan, dalam laporan kali ini mereka juga membawa bukti antara lain putusan mahkamah partai, surat penjelasan dari Menkumham dan sejumlah artikel media massa. Menkumham dan Dirjen AHU dilaporkan sebagaimana laporan polisi nomor: TBL/183/III/2015/Bareskrim tanggal 17 Maret 2015 yakni melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan. (*)
