Polda Lampung menunjukkan 23 Laptop dan 27 CPU yang disita dari di PT Hanjung saat ungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan perusahaan tersebut, September 2014 lalu. (ist) |
LAMPUNG - Setelah sebelumnya LBH Bandar Lampung mempertanyakan, kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menyatakan hal serupa, terkait sikap Polda Lampung soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus pelanggaran hak cipta software Tekla Corp dan Autodesk Inc, oleh PT Hanjung, yang berlokasi di Serengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji dan mendalami terbitnya SP3 PT Hanjung tersebut.
“Masih kami kaji dan dalami. Apakah itu sudah sesuai dengan aturan dalam KUHP atau tidak. Sebab, kami juga mempertanyakan alasan Polda mengeluarkan SP3,” kata Yadi, Minggu (1/3/2015). Ketika disinggung apakah Kejati Lampung akan mengambil alih kasus tersebut, menurut dia, pihaknya tidak mempunyai kewenangan.
“Kami tidak mempunyai kewenangan, karena perkara itu kan yang menangani Polda. Kami sifatnya hanya mengkaji saja, kenapa SP3 itu dikeluarkan,” jelas Yadi.
Diketahui, kebijakan Polda Lampung mengeluarkan SP3 dalam kasus itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak di Lampung. Diantaranya, Lampung Police Watch (LPW) dan LBH Bandar Lampung. Ketua LPW, Rizani, menilai, hak cipta itu merupakan tindak pidana murni dan bukan delik aduan.
“Jadi, walaupun laporannya sudah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara itu harus tetap dilanjutkan, karena sifatnya bukan delik aduan,” terangnya. Atas dikeluarkannya SP3 tersebut, pihaknya akan mempertanyakan ke Polda Lampung.
“Kami akan pertanyakan soal SP3 itu ke Polda Lampung, kenapa surat itu dikeluarkan. Karena kasus itu bukan delik aduan. Pelanggaran hak cipta software itu seharusnya lewat proses pengadilan, untuk pembuktian benar atau tidaknya,” kata Rizani.
Hal senada juga disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Ia mengatakan, SP3 perkara dugaan pelanggaran hak cipta itu menimbulkan tanda tanya.
“Kan kasus itu sudah ada tersangkanya, dan pastinya penyidik sudah mengantongi alat bukti,” tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, bahwa perkara ini telah dicabut oleh pelapornya, yakni Tekla Corp. dan Autodesk Inc. Sehingga kasus tersebut dihentikan, seperti dilansir Harianlampung.
“Perkara PT Hanjung dihentikan. Karena termasuk delik aduan dan hak kekayaan intelektual (Haki). Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Kejati Lampung mengenai penghentian penyidikannya,” ungkapnya. Dalam perkara ini, Polda Lampung menetapkan tiga tersangka yakni I, S dan H. Ketiganya merupakan teknisi PT Hanjung Indonesia. (*)