Jokowi Terbitkan Inpres Redam Kisruh KPK vs Polri - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, March 4, 2015

Jokowi Terbitkan Inpres Redam Kisruh KPK vs Polri


JAKARTA - Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2015 tentang Pemberantasan Korupsi. Tujuan penerbitan inpres ini, menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, guna menguatkan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan kerja bersama pemberantasan korupsi.

"Pekan ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang Pemberantasan Korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga," kata Andi, di Istana Negara, Rabu (4/3/2015). "Draft inpresnya sudah masuk ke Sekretariat Kabinet. Diharapkan paling lambat pekan depan inpres itu bisa dikeluarkan.

Menurut Andi, penerbitan inpres itu juga disebabkan adanya konflik antara KPK dan Polri yang telah berkali-kali terjadi. Padahal, kata dia, Jokowi sudah berkali-kali mengingatkan bahwa penyelesaian konflik KPK dan Polri harus segera dilakukan tanpa adanya manuver politik serta kepentingan pihak-pihak lain.

Andi berharap setelah inpres itu dikeluarkan, KPK dan Polri serta Kejaksaan Agung bisa bekerja sama tanpa adanya tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Musababnya, dalam inpres itu mekanismenya adalah sistem building, yang semua instansi penegak hukum saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi, seperti dilansir Tempo

"Seperti strategi nasional pemberantasan korupsi 2015," ujarnya. Menurut Andi, Presiden berharap pencegahan korupsi diupayakan menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi, kata dia, instansi penegak hukum itu bisa cepat mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tak sah.

Andi mengatakan usulan inpres itu datang dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Draft inpres itu sangat detil dan teknis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, ketika ditanya apakah inpres itu juga memuat soal pencegahan kriminalisasi terhadap salah satu anggota instansi penegak hukum, Andi enggan menjawab. 

"Itu beda isu lagi," ujarnya singkat. (*)

Post Top Ad