PERTH - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop berjanji akan terus berjuang sampai akhir demi menyelamatkan dua terpidana mati penyelundup 8,2 kilogram heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari eksekusi.
"Sangat tidak berperasaan melakukan persiapan dalam rangka melanjutkan eksekusi, sementara ada jalur hukum lain yang masih tersedia. Rehabilitasi mereka pun sangat sukses. Jadi kami akan terus melakukan semua yang kami bisa," kata Bishop di Radio ABC Perth, seperti dikutip Sydney Morning Herald dan Tempo, Rabu (4/3/2015).
Bishop mengatakan dia telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi terkait dengan permohonan penundaan eksekusi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada Selasa malam. Dalam pembicaraan tersebut, Bishop meminta Presiden Joko Widodo mengampuni Chan dan Sukumaran.
Selain berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia, Bishop juga berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua terpidana mati Bali Nine tersebut. Menurut Bishop, mereka masih berharap eksekusi mati Chan dan Sukumaran dibatalkan.
Chan dan Sukumaran dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, ke Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu subuh. Keduanya merupakan anggota sindikat narkotik Bali Nine yang tertangkap menyelundupkan heroin pada 2005 dan divonis mati pada 2006.
Kasus Bali Nine terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya dijuluki Bali Nine karena melibatkan sembilan warga Australia yang berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menuju Australia.
Empat dari sembilan orang tersebut, yakni Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence, ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat akan menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang diletakkan pada tubuh. Adapun Andrew Chan ditangkap di pesawat terpisah saat hendak berangkat. Namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang.
Empat orang lain, yakni Nguyen, Sukumaran, Chen, dan Norman, ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, karena menyimpan heroin seberat 350 gram dan barang-barang lain yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan itu. (*)