Ma'ruf Amin |
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal mengedarkan, menyalahgunakan dan memproduksi narkoba. Dalam fatwanya, MUI menyatakan tindakan tersebut haram dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman terberat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
"Memproduksi, mengedarkan menyalahgunakan narkoba tanpa hak, hukumnya haram dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had/ta'zir (jenis hukuman atas tindak pidana yang diserahkan pada pihak berwenang)," kata Ma'ruf, seperti dilansir Skalanews.
Fatwa MUI memperbolehkan putusan hukuman mati bagi bandar narkoba atau pengedar narkoba.
"Negara boleh menjatuhkan hukuman ta'zir sampai dengan hukuman mati pada produsen, bandar, pengedar dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau tindakan tersebut berulang demi menegaskan hukum," ujar Ma'ruf. (*)