LAMPUNG - Sepertinya kursi wakil bupati Lampung Timur akan terus kosong hingga akhir masa jabatan periode 2010-2015 yang ditinggal Erwin Arifin, setelah mantan wabup tersebut naik menjadi bupati setempat, pasca-mantan bupati Satono tersangkut masalah hukum yang kini jadi buronan kejaksaan. Itu karena usulan dua nama dari Pemerintah Provinsi Lampung masih diperdebatkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Tauhidi, mengatakan, Dirjen Otonomi Daerah dan Biro Hukum Kemendagri masing-masing berbeda pendapat soal jabatan tersebut.
"Biro Hukum berpendapat jika kekosongan wakil kepala daerah kurang dari 18 bulan sebelum masa akhir jabatan bupati berakhir, maka tidak diperlukan lagi wakil bupati untuk menjalankan pemerintahan," jelasnya, Jumat (6/3/2015).
Namun di lain pihak, Dirjen Otonomi Daerah menilai, demi menjaga stabilitas politik dan pemerintahan, meskipun akhir masa jabatan itu kurang dari enam bulan, harus tetap memiliki wakil bupati.
"Keputusan ini yang masih kita tunggu. Apakah nantinya Mendagri menerima usulan Biro Hukum atau Dirjen Otda," kata Tauhidi. Namun demikian, lanjut dia, Pemprov Lampung terus berkomunikasi dengan Kemendagri, terkait pengisian jabatan itu, seperti dilansir Harianlampung.
"Apapun keputusan yang dikeluarkan akan kita terima. Kita ini prinsipnya hanya menjalankan tugas," ujarnya. Jika keputusan itu sudah ditetapkan Kemendagri, Pemprov Lampung akan meneruskan hasilnya ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Apapun keputusan yang dikeluarkan akan kita terima. Kita ini prinsipnya hanya menjalankan tugas," ujarnya. Jika keputusan itu sudah ditetapkan Kemendagri, Pemprov Lampung akan meneruskan hasilnya ke Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Kalau ada persetujuan pengisian kursi wakil bupati, kita minta pemkab menyusun jadwal pelantikan. Kalau tidak, kita terima saja keputusan pusat," ujar Tauhidi. (*)