Besok, Lagi-lagi Pemerintahan Jokowi Naikkan Harga BBM - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, March 27, 2015

Besok, Lagi-lagi Pemerintahan Jokowi Naikkan Harga BBM


JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi memutuskan menaikkan lagi harga bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 500 per liter. Harga baru tersebut berlaku 28 Maret 2015 mulai pukul 00.00.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

"Pemerintah memutuskan bahwa per 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp 500/liter," kata Wiratmaja dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dikatakan, kenaikan harga BBM itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

Adapun harga BBM Premium menjadi Rp 7.300 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 6.800 per liter. Untuk BBM subsidi jenis Solar menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 6.400 per liter. Untuk Minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.

"Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," jelas Wiratmaja, seperti dilansir Beritasatu.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran. (*)

Post Top Ad