Bernard Arief Sidharta |
JAKARTA - Saksi ahli pidana sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Bernard Arief Sidharta, akan memberikan penjelasan soal keterangannya yang disalahartikan oleh hakim Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan pada 16 Februari lalu.
Tidak seperti yang dirumuskan Sarpin, Profesor di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung itu menilai penetapan tersangka tidak masuk dalam materi gugatan praperadilan.
"Saya berpendapat penetapan tersangka tak termasuk dalam praperadilan, tapi tidak tahu kenapa bisa disimpulkan masuk ke praperadilan," kata Arief saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Menurut Arief, praperadilan hanya berlaku terbatas mengatur penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan rehalibitasi. Ini sesuai dengan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seperti dilansir Tempo.
"Penetapan tersangka adalah bagian penyidikan, tetapi tetap tak masuk dalam praperadilan," kata Arief.
Rencananya, Komisi Yudisial akan memeriksa Arief pada pukul 15.00 WIB. Selain Arief, Komisi juga mengundang enam pelapor dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Selain itu ada juga Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Mereka melaporkan kejanggalan putusan hakim Sarpin, yang menyatakan status tersangka suap dan gratifikasi Budi Gunawan tidak sah.
Arief mengaku tidak menyiapkan penjelasan khusus sebelum pemeriksaan ini. Pagi hari, dia masih sibuk mengajar di kampusnya. Arief mengatakan akan melihat salinan keputusan Sarpin terlebih dahulu untuk menjawab seluruh pertanyaan hakim Komisi Yudisial. "Lebih rincinya nanti tergantung pertanyaan yang diajukan hakim." (*)