BANDAR LAMPUNG - Seorang pencuri dengan modus kempes ban dan pecah kaca, Nizar (34) warga Palembang Kota, Sumatera Selatan, terjungkal ditembak petugas di halaman rumah kontrakannya di Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel). Dalam kondisi pincang, tersangka dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (24/2/2015) petang.
“Tersangka terpaksa ditembak kaki kirinya, lantaran melawan saat akan disergap,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya.
Terungkapnya kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersangka berawal dari laporan Arham, warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, pada 1 Desember 2014 lalu. Korban kehilangan uang sebesar Rp. 50 juta berikut Laptop dan HP, usai mengambil uang dari Bank Mandiri di Jalan Antasari, Bandar Lampung.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Karena modusnya hampir sama dengan yang terjadi pada awal Januari 2014, sehingga berhasil terlacak. Petugas lalu menggerebek rumah rekan tersangka di daerah Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Saat disergap, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi penembak jitu langsung melumpuhkan tersangka dengan satu kali tembakan di kaki sebelah kiri. Tak ayal lagi tersangka pun terjungkal dan menyerah.
“Kasus ini masih kita kembangkan, terkait masih adanya pelaku lainnya yang belum ditangkap yakni, Rudi dan Dasmi,” ungkap Dery Agung Wijaya.
Sementara, tersangka Nizar mengaku baru satu kali mencuri dengan modus kempes ban dan pecah kaca. Barang-barang hasil curian itu telah dijual dan uangnya telah habis digunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya, seperti dilansir Poskotanews.
“Saya baru datang dari Palembang dan menginap di rumah rekan di Lampung Selatan, namun tiba-tiba petugas datang dan menangkap saya,” kata Nizar saat di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal berlapis yakni, Pasal 363 KUHP tentang curat ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang curas ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (*)