METRO - Ketika sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, sehingga tertangkap tangan memiliki kristal haram itu seberat 59 gram, Yuyun Arinanda (38) warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan Ardiansyah (35) warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, diamankan petugas. Kedunya digiring petugas ke Polres Kota Metro, Lampung, Selasa (24/2/2015).
“Dua tersangka diamankan saat transaksi di Jalan Jendral Sudirman, Metro Barat,” jelas Kapolres Metro, AKBP Suremiyati. Menurut dia, awal penangkapan itu dari informasi masyarakat yang resah, karena sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba. Atas dasar itu, petugas yang menyamar kemudian melakukan penyelidikan .
Berkat informasi tersebut, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya berupa, sabu-sabu seberat 59 gram, yang diperkirakan bernilai Rp 88 juta, seperangkat alat hisap sabu, lima lembar bungkus plastik klip, dan 1 unit timbangan digital, seperti dilansir Poskotanews.
“Dilihat dari barang buktinya, kedua tersangka diduga merupakan bandar. Kini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu tersebut,” terang Suresmiyati. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (*)