Kasus Narkoba Dihentikan, Polda Lampung Bidik Harta Toni Sapujagat - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, February 26, 2015

Kasus Narkoba Dihentikan, Polda Lampung Bidik Harta Toni Sapujagat

Hartoni alias Toni Sapujagat

LAMPUNG - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membidik harta Hartoni alias Toni Sapujagat, yang diduga dari hasil menjual narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Empat mobil mewah sudah disita polisi dan diamankan di halaman mushala Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (25/2/2015).

Toni yang diduga bandar sabu-sabu di Menggala tewas diterjang peluru aparat saat penggerebekan, Selasa (24/2/2015). Toni sempat melakukan perlawanan menggunakan pistol FN sebelum akhirnya peluru menerjang dada dan pahanya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto menjelaskan, pihaknya menduga ada beberapa aset milik Toni hasil dari pencucian uang tindak pidana narkotika.

"Kami masih dalami kasus TPPU nya. Untuk kasus kepemilikan narkobanya sepertinya tidak bisa dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia," kata Yani. Dia menuturkan, penyidik masih mendalami kepemilikan harta Toni, seperti dilansir Tribunnews, Kamis (26/2/2015).

"Kami dalami dulu aset-aset itu atas nama siapa. Nilainya kami taksir mencapai miliaran rupiah," katanya.

Polisi sudah menyita empat mobil mewah dari rumah Toni. Empat mobil mewah itu terdiri dari Lexus, Suzuki Swift, Honda Jazz dan Mistubishi Strada. Selain itu, disita pula dua mobil Toyota Fortuner dan Toyota Avanza.

Dua rumah mewah milik Heriyanto yang disita adalah rumah di Tegineneng yang diperkirakan seharga Rp 400 juta dan rumah di daerah Rajabasa seharga Rp 800 juta.

Yani menjelaskan, penyidik juga masih mendalami sertifikat rumah maupun tanah yang disita dari rumah Toni.
Menurutnya, penyidik belum bisa menyimpulkan siapa pemilik sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Rumah yang ditempati Toni tergolong mewah. Rumah berlantai dua itu dilengkapi dengan fasilitas seperti kolam renang, kolam ikan, dan tiga ruang karaoke. Satu ruang karaoke berada di lantai atas dan dua ruang karaoke lainnya berada di lantai bawah. Yani menduga ruang karaoke dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh Toni dan rekan-rekannya.

Di rumah itu juga terdapat show room mobil. Yani menduga show room tersebut hanya sebagai kedok untuk menutupi bisnis haramnya. Dia menjelaskan, di dalam rumahnya juga terdapat tempat seperti loket. Di loket itulah, pelaku diduga menjadikan tempat transaksi narkoba.

"Jadi ada orang yang datang mau ambil barang (narkoba) ke loket tersebut. Nanti ada orang dari dalam loket yang memberi narkoba. Orang yang datang itu langsung membayar setelah itu pergi," kata dia. (*)


Post Top Ad