LAMPUNG - Aparat hukum dari Polda Lampung menangkap dua tersangka penipuan penerimaan calon pegawai Bank Lampung. Keduanya diringkus di rumah korban penipuan Ridwan Halim, di Sukarame, pekan lalu.
Dua
tersangka pelaku tersebut yaitu Yan Ariestha Rizki Putra (33), karyawan
Bank Lampung, warga Perum Citra Garden Olivene B.8 26, Telukbetung
Barat, Bandar Lampung, dan Herman (55), pensiunan PNS, warga Perum
Tanjung Raya Permai, Blok C6 No. 20, Bandar Lampung.
Kabid
Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih bersama Kepala Divisi SDM Bank
Lampung Ahmad Rudy Hendra Akuan di Graha Jurnalis Polda Lampung, Selasa
(3/2/2015), mengatakan awalnya korban dan tersangka Herman bertemu pada
pertengahan Januari 2015.
Tujuannya,
menawarkan jasa menjadi pegawai BPD Lampung dengan menyerahkan uang
Rp65 juta kepada tersangka. Korban Ridwan Halim menyanggupi syarat dari
tersangka Herman dan menyerahkan sejumlah uang agar anaknya diterima
sebagai karyawan Bank Lampung, seperti dilansir Lampost.
"Setelah diselidiki, ternyata Bank Lampung tidak menyelenggarakan rekrutmen pegawai. Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya," kata Sulis, di Graha Jurnalis Polda Lampung. (*)
"Setelah diselidiki, ternyata Bank Lampung tidak menyelenggarakan rekrutmen pegawai. Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan yang dialaminya," kata Sulis, di Graha Jurnalis Polda Lampung. (*)
