LAMPUNG -
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang
Lampung menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan, kepada anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2015).
"Selama ini di lapangan, ketenagakerjaan merupakan tulang punggung keluarga dalam aktivitas sehari-hari. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko bisa terbantu minimal keluarga tidak terbebani," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Sofyeni. Menurut dia, jika terjadi kecelakaan penjamin utamanya adalah Jasa Raharja dan penjamin keduanya adalah BPJS.
"Selama ini di lapangan, ketenagakerjaan merupakan tulang punggung keluarga dalam aktivitas sehari-hari. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko bisa terbantu minimal keluarga tidak terbebani," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Sofyeni. Menurut dia, jika terjadi kecelakaan penjamin utamanya adalah Jasa Raharja dan penjamin keduanya adalah BPJS.
"Kalau Jasaraharja tidak mencukupi, BPJS akan menjadi penjamin kedua," paparnya.
Untuk itu, ia terus melakukan sosialisasi agar BPJS Ketenagakerjaan ini
segera bisa dikenal dan tidak rancu dengan BPJS Kesehatan.
BPJS TK, menurut dia, sejatinya masih seperti Jamsostek sebelumnya, namun tanpa program Jaminan Kesehatan (JPK). Layanan yang lainnya masih tetap sama yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
"BPJS bukan sistem memaksa anggota, tapi menyarankan agar saat tertimpa risiko tidak terlalu berat untuk pendanaan dan BPJS bisa menanggungnya," jelasnya, seperti dilansir Harianlampung.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memang harus terus disosialisasikan agar calon peserta paham sebelum ambil keputusan.
BPJS TK, menurut dia, sejatinya masih seperti Jamsostek sebelumnya, namun tanpa program Jaminan Kesehatan (JPK). Layanan yang lainnya masih tetap sama yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
"BPJS bukan sistem memaksa anggota, tapi menyarankan agar saat tertimpa risiko tidak terlalu berat untuk pendanaan dan BPJS bisa menanggungnya," jelasnya, seperti dilansir Harianlampung.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memang harus terus disosialisasikan agar calon peserta paham sebelum ambil keputusan.
“Sosialisasi
harus terus dilakukan hingga ke staf. Tidak hanya sampai ke kepala DPRD
tapi karyawan swasta juga,” bebernya. Dijelaskan, banyak manfaat yang
bisa diperoleh dari kepesertaan BPJS, khususnya Ketenagakerjaan.
“Manfaatnya yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian," jelas Dedy. (*)
