JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Presiden
telah tandatangani tentang UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah. Itu
sudah diberi nomor dan diberi lembaran negara, karena itu akan
diserahkan ke DPR," ujarnya di sela rapat dengan Komisi II DPR, di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut Pratikno, penyerahan draft UU Pilkada dan UU Pemda ke DPR masih menunggu proses penyelesaian akhir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seperti dilansir Okezone.
Menurut Pratikno, penyerahan draft UU Pilkada dan UU Pemda ke DPR masih menunggu proses penyelesaian akhir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seperti dilansir Okezone.
"Kami harap di Kemenkumham sudah selesai sore ini. Kalau enggak hari ini, ya besok pagi," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda menjadi Undang-Undang. (*)
Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pilkada serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda menjadi Undang-Undang. (*)