Sugiarto Wiharjo alias Alay |
JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan status insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar semua utang, terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay. Pemilik Tripanca Group itu tak pernah menghadiri sidang sejak Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bank Mandiri, hingga diputuskan pailit dan digelar rapat kreditur. Padahal menurut hakim, panggilan sudah dilayangkan secara patut.
Diketahui, pihak Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung membentuk tim untuk memburu Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kejati Lampung, juga akan meminta bantuan Mabes Polri dan KPK. Vonis kasasi MA menghukum Alay selama 18 tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp106 miliar subsider 2 tahun penjara. Kejati Lampung mengaku sudah membentuk tim untuk melacak keberadaan Sugiarto Wiharajo alias Alay, terpidana korupsi dana APBD Lampung Timur (Lamtim) tahun 2008 senilai Rp106 miliar.
Dalam rapat kreditur dengan agenda rencana perdamaian yang digelar pada Senin (23/2/2015) lalu, Hakim Pengawas Arif Waluyo menyetujui permintaan dari pemohon. Bank Mandiri meminta Sugiarto diinsolvensi agar proses pembayaran seluruh utang berjalan dengan lancar. Jika tidak, proses pembayaran utang akan tersendat dan akan membahayakan kurator.
“Kita sepakati untuk menginsolvensi termohon pailit, karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir. Putusan ini cukup ditulis dalam berita acara,” kata Arif di PN Pusat, seperti dilansir Hukumonline, Rabu (25/2/2015).
Kuasa hukum Bank Mandiri, Sexio Yuni Noor Sidqi, mengatakan, ketidakhadiran dari pemohon harus ditindaklanjuti dengan insolvensi. Tindak lanjut ini, kata dia, sudah sejalan dengan Pasal 178 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pasal itu menyebutkan ‘jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi’.
Kiki, sapaan Noor Sidqi, mengingatkan resiko hukum bagi kurator jika status insolvensi itu tak dilekatkan. Kurator bisa dipersoalkan oleh pemohon. “Ini hanya mengamankan saja,” ujarnya.
Atas putusan insovensi tersebut, Bank Mandiri selaku kreditur separatis memiliki hak untuk mengeksekusi aset Sugiarto secara pribadi. Namun Kiki belum mengungkapkan apakah hak tersebut atau dipergunakan atau tidak.
Pengurus pailit (kurator) Rizky Dwinanto mengatakan, pasca penetapan insolvensi, Bank Mandiri selaku pihak kreditur separatis memang dapat mengeksekusi aset Sugiarto secara pribadi. Merujuk Pasal 55, 56, 57 dan 58 UU Kepailitan, hak untuk eksekusi adalah selama 60 hari. Tetapi jika Bank Mandiri tidak menggunakan hak tersebut, maka kurator akan menarik semua aset Sugiarto yang ada di Bank Mandiri.
“Kami akan kirimkan surat kepada Bank Mandiri apakah akan menggunakan hak insolvensinya. Jika selama 60 hari tidak digunakan, maka kurator akan menarik semua aset-aset yang ada di Bank Mandiri,” tutur Rizki.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pengurus, Rizky mengungkapkan total tagihan kepada Sugiarto adalah Rp2,325 triliun. Tagihan tersebut berasal dari Bank Mandiri Rp345 miliar, Kantor Pelayanan Pajak Teluk Betung senilai Rp141 juta, Eximbank sebesar Rp488,11 miliar, Kantor Pengacara Haposan Hutagalung sebesar Rp200 juta, Lembaga Penjamin Simpanan sebanyak Rp312,74 miliar, dan Bank Danamon senilai Rp61,25 miliar untuk kreditur separatis dan Rp40,51 untuk kreditur konkuren.
Dijelaskan Rizky, kurator telah melakukan kunjungan ke lokasi sejumlah aset Sugiarto yang berada di Lampung yang berada dalam kuasa tanggungan Bank Mandiri. Sementara informasi aset lain yang diperoleh tim kurator adalah adanya aset lain berupa 36 sertifikat yang berada di bawah kuasa tanggungan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, kurator belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari BRI.
“Kami sudah coba korespondensi BRI, namun belum ada tanggapan. Penting untuk mengetahui jumlah aset yang ada di BRI karena jika total aset ebih besar dari jumlah utang berarti harus dikembalikan kepada kita (kurator). Nah nanti kita akan coba surati BRI lagi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Bank Mandiri mengajukan permohonan PKPU terhadap Sugiarto yang menjadi penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (sudah dilikuidasi) dan PT Tripanca Group (sudah pailit) asal Bandar Lampung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Bank Mandiri mempunyai tagihan lebih dari Rp300 miliar kepada Tripanca. Utang tersebut dijaminkan oleh Sugiarto selaku pemilik Tripanca. Langkah PKPU Bank Mandiri pun kemudian dikabulkan oleh Pengadilan.
Hanya, selama proses PKPU Sugiarto tidak pernah muncul dan menyodorkan proposal perdamaian. Lantaran dianggap tidak beriktikad baik, sehingga pengadilan memutuskan untuk mempailitkannya. (*)