LAMPUNG -
Dinilai bukan merupakan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kepada
PLN Distribusi Lampung ditolak hakim. Hal tersebut terungkap dalam
sidang putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Chandra, Pengadilan
Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/2/2015).
Menurut Majelis Hakim, Penggugat bukan merupakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Tujuan yayasan penggugat juga bukan yayasan yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Begitu juga kegiatan yang dilakukan penggugat, tidak ada hubungannya dengan usaha-usaha perlindungan konsumen.
“Pasal 46 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 telah dikukuhkan tentang siapa saja yang dapat mengajukan gugatan maka majelis hakim berpendapat penggugat tidak memiliki hak dan mewakili konsumen melakukan gugatan ganti rugi kepada pelaku usaha sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu Majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelas Hakim Ketua FX Supriyadi saat membacakan hasil putusan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang molor sejam dari jadwal tersebut, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pasal 46 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, gugatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha atau industri hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak. Pertama adalah seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan. Kedua adalah kelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama.
"Ketiga adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memiliki syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebut dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya," tambah Supriyadi, seperti dilansir Saibumi.
Berdasarkan pasal 46 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Majelis Hakim berpendapat LBH Bandar Lampung tidak berhak mengajukan gugatan sehingga memutuskan menolak gugatan tersebut. (*)
Menurut Majelis Hakim, Penggugat bukan merupakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Tujuan yayasan penggugat juga bukan yayasan yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Begitu juga kegiatan yang dilakukan penggugat, tidak ada hubungannya dengan usaha-usaha perlindungan konsumen.
“Pasal 46 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 telah dikukuhkan tentang siapa saja yang dapat mengajukan gugatan maka majelis hakim berpendapat penggugat tidak memiliki hak dan mewakili konsumen melakukan gugatan ganti rugi kepada pelaku usaha sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Oleh sebab itu Majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelas Hakim Ketua FX Supriyadi saat membacakan hasil putusan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang molor sejam dari jadwal tersebut, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pasal 46 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, gugatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha atau industri hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak. Pertama adalah seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan. Kedua adalah kelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama.
"Ketiga adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memiliki syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebut dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya," tambah Supriyadi, seperti dilansir Saibumi.
Berdasarkan pasal 46 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Majelis Hakim berpendapat LBH Bandar Lampung tidak berhak mengajukan gugatan sehingga memutuskan menolak gugatan tersebut. (*)
