![]() |
| Adi Suhandoyo alias Imam Al Ahdi Karamullah |
BANDAR LAMPUNG -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,
menyatakan ajaran Adi Suhandoyo alias Imam Al Ahdi Karamullah, pemimpin
Pesantren Nurul Ulum di Kemiling, Bandar Lampung, yang juga mengaku
pengganti nabi, menyimpang dari ajaran agama Islam.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum MUI Kota Bandar Lampung, Suryani M. Nur, Kamis (12/2/2015).
Suryani menjelaskan, berdasarkan ajaran agama Islam, Nabi Muhammad SAW
adalah penutup kenabian. Setelah beliau wafat, wahyu tidak lagi turun
sehingga tidak ada lagi nabi atau rasul selepas beliau.
"Dalam ajaran Adi Suhandoyo, justru ditemukan ada rasul baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Rabu (11/2/2015), Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat di Gedung Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah-Nahdhatul Ulama Provinsi Lampung, di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Dalam rapat itu, MUI mengkaji testimoni mantan santri dan laporan masyarakat sekitar. Hasilnya, MUI menemukan pelecehan agama dalam ajaran ponpes tersebut.
Sebelumnya, Rabu (11/2/2015), Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat di Gedung Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah-Nahdhatul Ulama Provinsi Lampung, di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung. Dalam rapat itu, MUI mengkaji testimoni mantan santri dan laporan masyarakat sekitar. Hasilnya, MUI menemukan pelecehan agama dalam ajaran ponpes tersebut.
Melalui keputusan tersebut, MUI meminta Badan Koordianasi Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Baporpakem) segera menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti dilansir Harianlampung.
“Ponpes akan ditutup," tandasnya.
Diketahui, pada Jumat (7/2/2015) lalu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengumpulkan Forum Kerukunan Pesanteren, guna mengkaji ajaran di Ponpes Nurul Ulum, terkait dugaan aliran menyimpang di pesantren tersebut. (*)
