![]() |
| Tasiya Soemadi Al Gotas |
JAKARTA - Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
"Bansos Cirebon ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2015)
Tiga orang yang ditetapkan tersebut yakni Tasiya Soemadi selaku Wakil Bupati Cirebon, Subekti Sunoto DPC Koordinator penyerahan Bansos dan Emon Purnomo.
Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp 1,8 miliar atas korupsi tersebut. Adapun modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni dana Bansos yang dicairkan untuk warga jumlahnya tidak sama dengan yang diterima, seperti dilansir Skalanews.
"Misalkan cair Rp100 juta sampai ke tujuan Rp25 juta atau Rp50 juta," pungkas Widyo. (*)
