![]() |
| Edi Swasono (kemeja putih). | ist |
LAMPUNG - Untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka bandar besar narkoba asal Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Hamdani, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akan memanggil Kepala Cabang (Kacab) Dealer Mitsubishi Lampung, untuk dimintai keterangannya.
“Kami akan panggil Kacab Dealer Mitsubishi sebagai saksi dalam waktu dekat. Pemeriksaan mulai dari kacab, kemudian bawahannya. Surat pemanggilan sedang kami rencanakan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono, Jumat (9/1/2014).
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, untuk mengetahui prosedur dalam pembelian satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero milik tersangka Hamdani, yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus Hamdani ini pihak deailer juga ikut terlibat dalam TPPU-nya,” kata Edi. Menurut mantan Wadir Krimsus Polda Lampung ini, pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi informasi dan barang bergerak milik tersangka Hamdani, yang ditemukan terkait dengan dugaan adanya pencucian uang.
“Memang mobil itu dibeli atas nama tersangka Gopur. Tapi uang yang digunakan untuk membeli mobil itu punya tersangka Hamdani. Makanya kami akan periksa pihak dealer. Bisa saja mereka (dealer) terlibat dalam kasus TPPU. Kami sudah menggali keterangan dari tersangka Hamdani untuk mencari tahu dari mana mobil itu dibeli” jelas Edi.
“Kami akan panggil Kacab Dealer Mitsubishi sebagai saksi dalam waktu dekat. Pemeriksaan mulai dari kacab, kemudian bawahannya. Surat pemanggilan sedang kami rencanakan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono, Jumat (9/1/2014).
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, untuk mengetahui prosedur dalam pembelian satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero milik tersangka Hamdani, yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus Hamdani ini pihak deailer juga ikut terlibat dalam TPPU-nya,” kata Edi. Menurut mantan Wadir Krimsus Polda Lampung ini, pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi informasi dan barang bergerak milik tersangka Hamdani, yang ditemukan terkait dengan dugaan adanya pencucian uang.
“Memang mobil itu dibeli atas nama tersangka Gopur. Tapi uang yang digunakan untuk membeli mobil itu punya tersangka Hamdani. Makanya kami akan periksa pihak dealer. Bisa saja mereka (dealer) terlibat dalam kasus TPPU. Kami sudah menggali keterangan dari tersangka Hamdani untuk mencari tahu dari mana mobil itu dibeli” jelas Edi.
Pihaknya masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Polda menduga
ada kerjasama antara pihak dealer dengan tersangka Hamdani. Maka,
kemungkinan besar pihak dealer bisa dikenakan pasal Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Sambil menunggu jadwal pemanggilan tersebut, pihaknya juga masih mencari aset-aset lain milik Hamdani yang diduga masih ada.
“Yang baru ketahuan, satu unit mobil Pajero dan satu buah rumah di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran dan rumahnya sudah kami segel. Tapi kami akan kroscek kembali rumah itu,” terang Edi.
Selain dijerat pasal narkotika, Hamdani juga dikenakan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diterapkannya pasal TPPU tersebut, lantaran ditemukan sejumlah barang bukti mobil mewah milik tersangka Hamdani yang diduga dari hasil bisnis narkoba.
“Kami menyita beberapa barang bukti milik tersangka seperti mobil Mitsubishi Pajero warna putih, rumah senilai Rp500 juta, serta uang tunai sebesar Rp27 juta. Kami menduga, semuanya itu adalah dari hasil penjualan narkoba. Karena setiap mengedarkan narkoba, tersangka mendapatkan penghasilan mencapai Rp500 juta per bulan,”tandasnya, seperti dilansir teraslampung.com.
Diketahui, Hamdani ditangkap bersama dua rekannya yaitu Evi (28) dan GP (24), keduanya warga Branti, Natar, Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Setelah itu, Ditnarkoba Polda Lampung melakukan penggrebekan di rumahnya di Desa Kejadian,Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Ditempat tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan pil ekstasi dan puluhan gram sabu, satu timbangan digital, serta satu unit mobil sedan Timor warna merah milik HO yang kini masih buron. (*)
“Yang baru ketahuan, satu unit mobil Pajero dan satu buah rumah di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran dan rumahnya sudah kami segel. Tapi kami akan kroscek kembali rumah itu,” terang Edi.
Selain dijerat pasal narkotika, Hamdani juga dikenakan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diterapkannya pasal TPPU tersebut, lantaran ditemukan sejumlah barang bukti mobil mewah milik tersangka Hamdani yang diduga dari hasil bisnis narkoba.
“Kami menyita beberapa barang bukti milik tersangka seperti mobil Mitsubishi Pajero warna putih, rumah senilai Rp500 juta, serta uang tunai sebesar Rp27 juta. Kami menduga, semuanya itu adalah dari hasil penjualan narkoba. Karena setiap mengedarkan narkoba, tersangka mendapatkan penghasilan mencapai Rp500 juta per bulan,”tandasnya, seperti dilansir teraslampung.com.
Diketahui, Hamdani ditangkap bersama dua rekannya yaitu Evi (28) dan GP (24), keduanya warga Branti, Natar, Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Setelah itu, Ditnarkoba Polda Lampung melakukan penggrebekan di rumahnya di Desa Kejadian,Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Ditempat tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan pil ekstasi dan puluhan gram sabu, satu timbangan digital, serta satu unit mobil sedan Timor warna merah milik HO yang kini masih buron. (*)
