Tersangka Komjen Budi Gunawan Terancam Dijemput Paksa - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, January 30, 2015

Tersangka Komjen Budi Gunawan Terancam Dijemput Paksa

Priharsa Nugraha

JAKARTA - Komjen Polisi Budi Gunawan berpotensi dipanggil paksa. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan bahwa alasan Kalemdikpol tersebut tidak dapat diterima. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya sedang mempertimbangkan apakah alasan Budi Gunawan akan menunggu proses praperadilan patut, ataukah tidak.

"Kemudian, penyidik juga mempertimbangkan apakah penyampaian secara lisan, apakah dinilai patut atau tidak," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Priharsa juga menjelaskan, berdasarkan pengetahuan penyidik KPK tidak ada dasar hukum yang pasti bahwa praperadilan bisa dijadikan dasar seorang tersangka untuk tidak hadir dalam proses pemeriksaan.

"Tadi juga penyidik menyampaikan sebenarnya tidak ada dasar hukum yang pasti tidak hadir dengan alasan prapradilan," tuturnya.

Kemudian, terkait dengan upaya paksa. Priharsa menjelaskan, berdasarkan KUHAP itu kewenangan penyidik yang akan dilakukan jika dua kali panggilan tidak patut. "Kemungkinan ada dijemput paksa tapi saat ini belum," tambah Priharsa, seperti dilansir Skalanews.

Seperti diketahui, Budi Gunawan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Namun, sekitar pukul 11.00 WIB utusan Divisi Hukum Mabes Polri datang ke KPK dan menjelaskan secara lisan bahwa calon tunggal Kapolri itu tidak akan datang sebelum proses praperadilannya berakhir. (*)


Post Top Ad