LAMPUNG - Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandar Lampung Kombes Pol Dwi Irianto mengungkapkan, penggerebekan Rafli, tersangka pembunuhan Pemred Tabloid Fokus, berawal dari ketidak sengajaan. Awalnya, petugas kepolisian sedang mengejar pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Bandar Lampung, di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
"Setelah tersangka curat diinterogasi, terungkaplah sejumlah nama pelaku penembakan Pemred Fokus Lampung. Dari situ kita kembangkan lagi hingga berhasil melumpuhkan tersangka Rafli," kata Kapolresta, saat ditemui di RSUDAM Lampung, Jumat (30/1/2015).
Menurut Dwi, Rafli cs diduga pernah melakukan tindakan kriminal di luar kota Bandar Lampung, termasuk di Pulau Jawa.
"Hasil koordinasi dengan sejumlah Polres termasuk Polda Metro Jaya, tersangka pernah juga melakukan tindak pidana di Pulau Jawa," kata Dwi.
"Hasil koordinasi dengan sejumlah Polres termasuk Polda Metro Jaya, tersangka pernah juga melakukan tindak pidana di Pulau Jawa," kata Dwi.
Rafli Irawan (19) yang tewas ditembak polisi merupakan satu dari empat tersangka kasus percobaan pencurian dan kekerasan, yang mengakibatkan Pemred Tabloid Fokus Lampung, Beni Faisal meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, Rafli berperan sebagai joki (pengemudi sepeda motor), seperti dilansir Harianlampung.
Rilis Polresta Bandar Lampung menyebutkan, saat akan ditangkap tersangka Rafli melakukan perlawanan. Akibatnya, polisi terpaksa menembak tersangka hingga tewas. Selain Rafli, polisi juga menangkap tersangka lain, Fauzi alias SI bin Yahya (24) warga Umbul Asem, Kampung Bandar Mas Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur, yang juga menjadi target operasi Polres Lamtim. Rahmat alias Mat bin M. Jakfar (18), M. Fajar bin Komar (19) warga Suka Pindah, Kecamatan Melinting.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan seperangkat kunci liter T yang diduga akan digunakan untuk aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga menangkap dua orang yang akan diperiksa sebagai saksi yaitu, M.Sykur bin Samsi (30) yang berprofesi sebagai tukang ojek dan Jamuri bin Lias (31). (*)