Terdakwa Penghinaan Lewat Facebook Akhirnya Dibebaskan - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 7, 2015

Terdakwa Penghinaan Lewat Facebook Akhirnya Dibebaskan

Ervani Emy Handayani

PALMERAH -
Pengadilan Negeri (PN) Bantul mendapat apresiasi, menyusul putusan bebas yang diambil hakim dalam kasus penghinaan melalui facebook, yang melibatkan Ervani Emy Handayani, 29 tahun. Apresiasi tersebut diberikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta. 

ICJR merupakan lembaga kajian yang bergerak di bidang pengembangan proses reformasi hukum acara pidana dan hukum pidana di Indonesia. Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/1/2015) ICJR menjelaskan, Ervani, warga Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Bantul. 

Dia didakwa melanggar sebuah pasal dalam UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dia pasal dalam KUHP. Pasal pertama yang didakwakan terlanggar ialah Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Penistaan, dan ketiga Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Berdasarkan dakwaan tersebut Ervani sempat mendekam di tahanan selama 20 hari di LP Wirogunan, Yogyakarta.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan status yang diunggah terdakwa di jejaring sosial facebook adalah kritik dan bukan penghinaan. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Anggara Suwahyu, Ketua Badan Pengurus ICJR, mengemukakan, selain memberikan apresiasi kepada PN Bantul, ICJR juga mendorong Ervani untuk meminta ganti rugi melalui mekanisme praperadilan. 

"Setidaknya ada dua alasan bagi Ervani untuk menuntut ganti rugi," kata Anggara.

Pertama dengan diputus bebasnya Ervani telah timbul kerugian pada dirinya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Selain itu, menurut ICJR dengan sempat ditahannya Ervani selama 20 hari, dia juga memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian karena penahanan yang tidak sah selama 20 hari tersebut.

Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan Ervani oleh PN Bantul, Ervani tidak pernah melakukan perbuatan–perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Mengenai ganti rugi atas penahanan yang tidak berdasar ini juga diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

"Dengan menuntut ganti rugi, Penyidik dan Penuntut Umum didorong untuk lebih berhati–hati dalam menerapkan tindakan paksa seperti penahanan selain itu dengan tuntutan ganti rugi juga mendorong profesionalitas penyidik dan penuntut umum dalam menghadapkan seseorang ke Pengadilan," katanya, seperti dilansir tribunnews.com.

Kasus Facebook ini bermula pada saat Ervani bercerita di suatu grup Facebook ihwal pekerjaan suaminya, Alfa Janto, sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewellery. Pada 13 Maret, Alfa menolak dimutasi oleh perusahaanya ke Cirebon. Karena menolak dia dimutasi dengan alasan tidak ada dalam perjanjian kerja, Alfa kemudian di-PHK tanpa pesangon. (*)

 

Post Top Ad