Lima Pelaku Illegal Logging di Lampung Utara Diringkus - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 28, 2015

Lima Pelaku Illegal Logging di Lampung Utara Diringkus

ilustrasi

LAMPUNG UTARA – Aparat hukum dari Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara menangkap lima tersangka pelaku penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) saat patroli besar dilakukan akhir minggu keempat Januari 2015 lalu.

Menurut Kasubag Humas Polres Lampung Utara, Ipda Aris Satrio, penangkapan kasus ilegal loging ini bermuka dari pengaduan masyarakat yang resah, karena kerap meluapnya air sungai di Bendungan Way Rarem. Lima tersangka yang berhasil diamankan yaitu Karyanti (29), Sugimin (50), Gimin (33), Jamaludin (28) dan Jasiman (34). 

“Hasil keterangan dari para tersangka, mereka melakukan penebangan sejak awal Januari 2015, karena mereka tergiur untuk melakukan jual beli kayu hutan,” jelas dia, seperti dilansir Ekuatorial, Rabu (28/1/2015).

Modus yang dilakukan para tersangka, lanjut Aris, yakni menebang secara liar di kawasan hutan Way Pengubuan yang tidak jauh dari bendungan Way Rarem, Lampung Utara. Kemudian hasil dari penebangan diangkut dengan truk. 

“Kayu jenis jati itu rencananya secara insiatif akan dijual di jalanan, bagi siapa yang menginginkan,” ungkap Aris. Kayu yang volumenya mencapai setengah badan truk itu rencananya akan dijual seharga Rp1 juta kepada konsumen. 

“Harga itu masih bisa ditawar lagi sesuai kesepakatan bersama,” kata terang Aris. Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu unit mobil Toyota Hyno warna merah yang berisi kayu tebang, satu unit mesin senso dan tiga buah golok.

Lebih lanjut Aris mengatakan, hasil menyidikan kegiatan illegal logging ini murni insiatif kelompok para perambah hutan itu saja. Selain kelompok tersebut, diduga penebangan hutan secara illegal juga dilakukan kelompok lainnya. “Tim penyidik sedang melakukan pengembangan kasus,” tutur Aris. (*)




Post Top Ad