Lapas dan Rutan di Lampung Kekurangan Petugas Sipir - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, January 3, 2015

Lapas dan Rutan di Lampung Kekurangan Petugas Sipir


LAMPUNG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lampung Dwi Prasetyo Santoso MH, mengungkap permasalahan yang terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan petugas Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung, tentang kurangnya petugas sipir, Jumat (2/1/2014).

"Petugas sipir di Lapas maupun di Rutan yang ada di Lampung ini sangat minim, jauh dari ideal. Seharusnya dalam satu Lapas atau Rutan ada 30 petugas sipir. Namun, pada kenyataannya, di Rutan Wai Hui Kelas I Bandar Lampung hanya ada satu regu dan jumlahnya hanya sembilan orang, dibagi menjadi tiga shift," jelas Dwi Prasetyo Santoso MH, didampingi Kepala Rutan Davy Bartian dan Kepala Keamanan Rutan Wai Hui Kelas I Bandar Lampung, Daniel.

Menurut dia, sembilan petugas sipir tersebut harus berjaga di pintu masuk dan keluar Rutan, di tiga menara pemantau, dan mengawasi aktivitas sebanyak 800 lebih narapidana (napi) serta tahanan yang ada di Rutan.

“Coba bayangkan, bagaimana sulitnya petugas sipir melaksanakan tugasnya menjaga dan mengawasi ratusan napi dan tahanan. Itu sebabnya mengapa kurang ketatnya penjagaan selama ini,” jelas dia.

Mengenai penambahan petugas sipir, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM kepada seluruh Kakanwil di seluruh Indonesia, saat perkenalan sebagai Menteri Hukum dan HAM, untuk menghadapi moratorium ini. 

Rencananya, Menteri Hukum dan HAM akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Panglima TNI, terkait perekrutan prajurit yang berpangkat Bintara, untuk dialihfungsikan menjadi PNS dan diangkat menjadi pegawai Kemenkum HAM, yang akan ditempatkan sebagai petugas sipir di Lapas dan Rutan.

Hasil itulah, lanjut Dwi, yang saat ini sedang ditunggu dan untuk sementara ini belum bisa menambah jumlah petugas sipir. Permasalahannya, mau tidaknya prajurit TNI menjadi PNS dan bekerja sebagai sipir di Lapas atau Rutan.

“Semakin banyak petugas akan semakin bagus. Untuk idealnya, di setiap Lapas maupun Rutan seharusnya ada tiga regu, yang dalam setiap regunya beranggotakan 10 petugas sipir. Tiga regu tersebut dalam tugasnya dibagi menjadi tiga shift,” ungkap Dwi, seperti dilansir poskotanews.com.

Sementara, Kepala Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Kelas I, Bandar Lampung, Daniel, mengatakan, sembilan sipir menjaga tiga menara, pintu masuk dan keluar, serta mengawasi setiap aktivitas ratusan napi dan tahanan serta pengunjung setiap harinya.

Selain itu petugas juga memeriksa fasilitas yang ada di Rutan, seperti dapur, tempat ibadah, dan 44 kamar hunian WBP (Blok A,B,C,D,E,F, dan G). 

“Mengenai penambahan petugas sipir, itu merupakan wewenang atasan. Untuk tugas yang selama ini dipercayakan kepada kami, itu sudah menjadi tanggung jawab dan harus kami laksanakan semaksimal mungkin,” kata Daniel. (*)

Post Top Ad