Kronologi Sengketa Warisan Dua Pulau di Gugusan Krakatau - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 26, 2015

Kronologi Sengketa Warisan Dua Pulau di Gugusan Krakatau

Perairan tenang di Pulau Sebuku dengan latar belakang Pulau Sebesi dan Anak Krakatau. (ist)

LAMPUNG SELATAN -
Di balik kecantikan gugusan Krakatau, Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku ternyata menyimpan kasus hukum. Sengketa mulai sejak tahun 70-an dan kini kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan.

Berikut perjalanan kasus dua pulau itu yang dihimpun dan dilansir Detik dari berbagai sumber, Senin (26/1/2015):

Abad 18
Masyarakat Kesultanan Banten mulai bermigrasi ke Lampung

Abad 19
Pangeran Singa Berata mulai memerintah di pulau tersebut di bawah pemerintahan Kesultanan Banten. Pada 1864, Pangeran Singa Berata dibuang Belanda ke Manado. Setelah itu, pemerintahan diturunkan ke keturunan Singa Berata. Dari sinilah mulai terjadi perselisihan kepemilikan dua pulau itu. Sejak tahun 70-an, pihak-pihak yang merasa memiliki tanah itu berjuang di pengadilan.

10 Januari 1996
PN Kalianda menetapkan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku adalah merupakan hak milik Pangeran Singa Berata dengan ahli warisnya adalah Raden Kemala.

12 Januari 2007
Ketua Muda MA bidang Perdata, Harifin Tumpa menganulir penetapan PN Kalianda di atas dan menyatakan penetapan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

8 Agustus 2008
Hasanuddin dkk menggugat Presiden RI, termasuk ahli waris Raden Kemala Pangeran Singa Berata.

7 Mei 2009
PN Kalianda mengabulkan sebagian gugatan Hasanuddin dan menjatuhkan hukuman:
- Menghukum Pemkab Lampung Selatan untuk membayar ganti kerugian atas kelebihan
maksimum tanah obyek landreform Rp 20 miliar.

6 Juli 2009
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menaikkan denda kepada Pemkab Lampung Timur menjadi Rp 64 miliar.

28 April 2010
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PT Tanjungkarang.

19 Januari 2012
Ahli waris Raden Kemala Pangeran Singa Berata keberatan dan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan menilai Hasanuddin dkk tidak sah mengaku pulau itu adalah miliknya.

11 September 2014
Ahli waris, Kompol Sardan Raden Kemala mengajukan gugatan kepada Hasanuddin dkk. Kasus ini masih bergulir di PN Kalianda. (*)


Post Top Ad