Kasus Pembunuhan 'Sepelototan' di Enggal Mulai Disidangkan - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 29, 2015

Kasus Pembunuhan 'Sepelototan' di Enggal Mulai Disidangkan

Salah satu tersangka saat ditangkap polisi. (ist)

BANDAR LAMPUNG - Kasus pembunuhan hanya gara-gara beradu pandang di kawasan Enggal, Bandar Lampung, Sabtu malam (19/12/2014) lalu, mulai disidangkan, Kamis (29/1/2015). Terdakwa yang masih di bawah umur, RM (15) dan YM (17), warga Kedaton, Bandar Lampung, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Apriansyah, selama lima tahun penjara. 

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, terkait kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian saksi korban Muryadana.

“Yang memberatkan terdakwa, mengakibatkan korban meninggal dunia. Juga mengakibatkan trauma mendalam keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa masih anak-anak yang kondisi psikologisnya labil. Keduanya juga mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata JPU saat membacakan tuntutan sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Pada sidang yang mendapat pengawalan anggota kepolisian Polres Bandar Lampung ini, JPU Arie menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal ketika pergi ke Gelanggang Olah Raga (GOR) Saburai menemui Riki Gunawan (penuntutan terpisah), menonton konser musik Superman Is Death, Jumat 19 Desember 2014, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, RM dan YM pergi dari GOR Saburai menuju Lapangan Enggal. Di sana ternyata sudah ada Riki Gunawan dan saksi Delli. Mereka lalu duduk-duduk sambil minum tuak,” kata Jaksa Arie dalam dakwaannya. 

Riki lalu pergi dari Lapangan Enggal menyusul Delli yang pergi lebih dahulu. Sementara kedua terdakwa masih di lapangan tersebut menghabiskan tuak. Tak lama kemudian, Riki kembali ke tempat keduanya dalam keadaan luka-luka di tangan sebelah kiri memberitahukan ia dan Delli baru saja berkelahi dengan Muryadana. 

“Bertiga, mereka mencari korban menggunakan sepeda motor, mulai dari Tugu Adipura dan sekitar Rumah Makan Begadang,” katanya, seperti dilansir Harianlampung.

Setelah berputar-putar, sekitar pukul 21.30 WIB, ketiganya bertemu dengan korban di Gang Masjid di samping Gedung PKK Bandarlampung. RM dan YM menghadang korban, sedangkan Riki turun setelah mengambil pisau dapur yang ada di dashboard sepeda motor. 

Melihat Riki turun dari sepeda motor sambil menghunus pisau, korban yang merasa terancam lalu melawan dengan menendang perut Riki hingga terjatuh.

“RM dan YM langsung menyerang korban secara bersama-sama melihat Riki terjatuh,” kata dia. Karena dikeroyok, korban tidak bisa melawan saat pukulan dan tendangan menghantam pipi, punggung, serta dadanya. Korban yang tidak berdaya dimanfaatkan oleh Riki dengan menusukkan pisau sebanyak tiga kali ke perut, dada kiri dan kanan.

Menerima tusukan di beberapa bagian badannya ini, korban jatuh tak berdaya. Namun, Riki yang sudah kalap menusukkan pisau kembali sebanyak dua kali ke punggung kiri dan kanan korban. Akibat luka-luka yang diterimanya, Muryadana meninggal di tempat. (*)


Post Top Ad