Kasus Korupsi Lampu Jalan Pesawaran Mulai Disidangkan - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 7, 2015

Kasus Korupsi Lampu Jalan Pesawaran Mulai Disidangkan


LAMPUNG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaadaan dan dan pemasangan Lampu Jalan Penerangan Umum (LPJU) senilai Rp564,8 juta di Kabupaten Pesawaran mulai disidangkan. Dua PNS Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (Disparbertam) Kabupaten Pesawaran, Dedi Musliadi dan Abdulah Sani, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/1/2014).  

Dakwan yang sama juga diberikan Jaksa Penuntu Umum (JPU)  kepada Mustawi Tohir selaku kuasa Direktur PT Bella Teknik (rekanan pengadaan LPJU). Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tipikor, dalam  dakwaan perimeir dan pasal 3 dalam dakwaan subsidair jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang tipikor.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pada 6 Maret 2013, Pemkab Pesawaran mengucurkan dana APBD sebesar Rp1,3 miliyar untuk proyek pengadaan dan pamasangan LPJU pada Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pesawaran, H Amarullah selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) membentuk personalia. Terdakwa Dedi Musliandi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Abdullah Sani sebagai sekretaris. Kemudian, dibentuk tim panitia lelang, yang diketuai oleh Helmi Ady dan sekretarisnya Endro Wibisono.

Pada 19 Mei 2013, terdakwa diangkat menjadi Kepala Bidang Kebersihan Disparbertam setempat . Lalu pada 20 Mei 2013 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai PPTK dan digantikan oleh terdakwa Abdullah Sani.

"Dalam proses pengadaan tersebut, terdakwa Abdullah Sani mengutus saksi Bahader Effendi selaku konsultan perencana dari CV Citra Asri Pratama untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pryek pengadaan tersebut dengan mencuplik seluruhnya dari Engineer Estimate (EE)," jelasnya.

HPS, lanjut dia, didasarkan dari harga merek Phillips jenis SGP 268 SON T 250 Watt, 220 V-50 Hz GB SI dari harga yang ditawarkan PT Spektra Tata Abadi sebesar Rp2,5 juta ditambah keuntungan 10 persen menjadi Rp2,7. 

"Saksi Bahander Effendi juga menentukan titik lampu terpasang dengan jumlah anggaran yang tersedia, kurang lebih sebesar Rp1,3 miliyar. Total  titik lampu terpasang sejumlah 346 titik yang ditentukan oleh terdakwa Dedy Muslihadi selaku PPTK dan saksi H. Amrullah selaku KPA," terangnya.

Berdasarkan HPS yang telah dibuat saksi Bahander Effendi, telah dilakukan proses konsultasi dengan dinas terkait. 

"Namun terdakwa Dedy Musliadi dan saksi Amarullah langsung melakukan penanda tanganan persetujuan, tanpa melakukan survvey harga pasar,"ucapnya. Kegiatan tersebut, dimulai setelah adanya tanda tangan kontrak pada 11 Juni 2013 dengan PT Bella Teknik, seperti dilansir harianlampung.com.

Sehingga tahapan pengerjaan LPJU dan pencairannya merupakan tanggung jawab terdakwa Abdullah Sani selaku PPTK yang menggantikan terdakwa Dedi Musliadi. Perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya orang lain yakni saksi Mustawi Tohir, dan merugikan negara sebesar Rp564,8 juta.

Berdasarkan audit BPKP, realisasi pengerjaan pengadaan dan pemasangan LPJU Kabupaten Pesawaran sebesar Rp602,9 juta.  Kerugian negara sebesar Rp564,8 juta. (*)

 

Post Top Ad