Jual Narkoba ke Lampura, Warga Bandar Lampung Dibekuk - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, January 28, 2015

Jual Narkoba ke Lampura, Warga Bandar Lampung Dibekuk

ilustrasi

LAMPUNG UTARA - Seorang warga Bandar Lampung ini terbilang nekat. Salim (41) warga Kelurahan Beringin Raya, Bandar Lampung, diamankan petugas saat akan melakukan transaksi narkoba di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (27/1/2015) siang. 

Bersama Iin Sutarjo (35) warga Desa Candi Mas, Abung Selatan, Lampung Utara, Salim digelandang petugas ke Mapolres Lampung Utara. Tersangka diamankan saat hendak menunggu calon pembeli di rumah Iin Sutarjo, yang merupakan target operasi. 

“Dia sudah lama diincar petugas, namun tempat transaksinya selalu berpindah-pindah hingga sulit terdeteksi,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Jhon Kenedy.

Berkat informasi masyarakat, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Saat diintai di rumahnya, petugas melihat tersangka bersama bersama Salim. Mengetahui itu petugas langsung meringkusnya. Saat digeledah, ditemukan satu paket shabu seharga Rp 400 ribu.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 sub Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkap Jhon Kenedy, seperti dilansir Poskotanews

Sementara, tersangka Salim awalnya mengaku jika shabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Tetapi, setelah diselidiki ternyata mereka sedang menunggu pelanggan yang biasa memesan shabu.  

“Rencana shabu itu akan dijual seharga Rp400 ribu. Saya dari Bandar Lampung sengaja mengantarkan shabu ini kepada pelanggan yang memesan kepada Iin,” kata Salim. (*)


Post Top Ad