Gubernur Lampung: Plt Karo Keuangan Boleh Tandatangani DPA - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 27, 2015

Gubernur Lampung: Plt Karo Keuangan Boleh Tandatangani DPA

M Ridho Ficardo

LAMPUNG -
Kendati jabatan kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung dijabat pelaksanan tugas (plt), tapi secara organisasi bisa menyetujui rencanan kegiatan dari setiap satuan kerja. Salah satunya Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Hal itu ditegaskan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

“Plt itu bisa tandatangani (DPA), ada aturan khusus mengatur itu. tidak ada masalah. DPA segera akan ditandatangani, kita akan kejar terus. Seharusnya Januari ini segera beres,” kata Ridho, usai memberikan SK pengangkatan PNS Honorer Kategori II di Balai Keratun, Pemprov Lampung, Selasa (27/1/2015).

Oleh karena itu, Gubernur Lampung memerintahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintahan setempat, segera menyusun pengelola kegiatan dalam draf DPA tahun 2015. Menurut Ridho, SKPD harus segera melaksanakan pembangunan tahun ini berdasarkan APBD maupun APBN.

"SKPD harus menjalankan peraturan yang berlaku, dengan persiapan penyusunan personel pengelola kegiatan. Kemudian rencana kerja tahunan, rencana operasional kegiatan, penetapan lokasi, dan persiapan teknis lainnya," jelas Ridho.

Apabila sudah dibuat, lanjut dia, Plt Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung Indra Budiman bisa langsung menandatangani draf DPA tersebut.

Untuk menyusun rencana kegiatan, kepala SKPD juga bisa berkonsultasi dengan kementerian dan Lembaga RI lainnya, sehingga program dan kegiatan serta anggaran pusat dapat dialokasikan ke Lampung bisa terlaksana, seperti dilansir Harianlampung.

"Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan syarat bagi SKPD untuk pengadaan barang dan jasa secara elektronik (electronic tendering) tahun 2015. Untuk itu, kepada SKPD agar segera berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Lampung," imbau Ridho. (*)

Post Top Ad