BPS: Banyak Penyaluran Raskin di Lampung Salah Sasaran - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, January 3, 2015

BPS: Banyak Penyaluran Raskin di Lampung Salah Sasaran

ilustrasi

LAMPUNG -
Pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung menyatakan proses penyaluran penerima beras miskin (Raskin) harus dievaluasi. Hasil survei BPS menunjukkan, banyak pembagian raskin yang salah sasaran. Rumah tangga yang dikategorikan memiliki tingkat ekonomi tertinggi justru menerima raskin.

Besaran raskin di Lampung yang ditujukan untuk 574 ribu rumah tangga, ternyata di lapangan dinikamati oleh 1,36 juta rumah tangga. 

"Raskin diperuntukan bagi rumah tangga yang secara ekonomi berada di kategori terbawah," kata  Kepala BPS Lampung, Adhi Wiriana, Jumat (2/1/2014).

Dia menjelaskan, jika dikategorikan berdasarkan tingkat ekonomi, masyarakat dapat digolongkan menjadi 5 kategori, terbawah, bawah, menengah, atas dan teratas.

"Sesuai rancangan awal, raskin diperuntukan bagi  25 persen masyarakat di kelas terbawah. Namun kenyataaan di lapangan, kami menemukan raskin dinikmati oleh masyarakat dari semua kategori ekonomi," kata  Adhi.

Ia menyatakan, tiap rumah tangga miskin seharusnya menerima raskin 15 kilogram per bulan. Tapi, lanjut dia, penerima raskin justru dari seluruh katagori. Akibatnya, jumlah penerima membengkak dua kali lipat dari target awal, serta penerima raskin hanya menerima 5 kilogram saja per bulan. 

"Temuan BPS di lapangan menyatakan, 38 persen masyarakat dengan kategori teratas, menerima 5,1 kilogram raskin per bulan," ungkapnya.

Terpisah, Mukhamad Mukhanif, Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Lampung menyatakan, saat ini perlu dilakukan audit terhadap Program Raskin. Terutama, pendataan ulang untuk penerima raskin. 

"Data yang ada sekarang  memang sudah tidak akurat. Banyak temuan di lapangan, penerima raskin justru sudah masuk katagori makmur. Ada juga yang terima, tapi ketika di cek ke lapangan ternyata sudah pindah atau meninggal,” bebernya, seperti dilansir harianlampung.com.

Ia lantas menjelaskan sumber utama penerima raskin adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut diserah terimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 

"Pembagian raskin mengacu pada basis data tersebut, namun minimnya kontrol di lapangan menjadikan program raskin tidak terkendali," terangnya.

Sesuai amanat Inpres Nomor  tahun 2014, BPS meminta pendataan ulang terhadap data penerima raskin. (*)

Post Top Ad